Selasa, 14 Februari 2012

Soal-Jawab Hukum Maritim


Hukum adalah :
himpunan peraturan2 yg bersifat memaksa yg mengurus tata tertib suatu lingkungan masyarakat.
Sumber hukum adalah :
segala sesuatu dari mana orang dpt mengenal bermacam-macam peraturan yg berlaku di dalam masyarakat & oleh umum dianggap sbg hokum yg pada hakekatnya merupakan peraturan2 yg mempunyai kekuatan hokum.
Hukum privat adalah :
hukum yg mengatur hubungan2 antara orang yg satu dengan orang yg lain dng menitik beratkan kepentingan perseorangan.
Hukum publik adalah :
hukum yg mengatur hubungan antara negara dng alat2 perlengkapannya, negara dng perseorangan dan negara dng negara.
Pencemaran laut adalah :
tercampurnya/terkontaminasinya air laut dng buangan barang2 atau campuran cairan beracun dan berbahaya.
Dumping adalah :
pembuangan sisa2 bahan terpakai dan tidak diperlukan lagi ke laut.
ISM-Code dimasukkan dlm Solas dng Resolusi no.A-741(18) bulan Nopember 1993 pada bab IX (chapter IX).
Implikasi dimasukkannya ISM-Code ke dalam Solas adalah :
dengan dipicunya kejadian tenggelamnya kapal penumpang Ro-ro Ferry HERALD OF FREE ENTER PRIZE di pelabuhan Zee brugge Belgia beberapa menit setelah lepas dermaga pada bulan Maret 1987 yang menimbulkan korban 188 jiwa.
Tujuan pokok ISM-Code adalah :
-       meningkatkan keselamatan di laut.
-       Pencegahan pencemaran (polusi) lingkungan,khususnya lingkungan laut.
Laut Teritorial adalah :
laut yg berbatasan dng negara pantai yg diukur dari garis pangkal selebar 12 mil
Yg dimaksud dng batas territorial adalah :
batas yg diukur dari pantai terluar sejaut 12 mil laut.
Tugas perusahaan pelayaran yg berkaitan dng pelaksanaan STCW 7 amandemen 95 yg berkaitan dg persyaratan pelaut dan Nakhoda.
Nakhoda :
-       Mempunyai kemampuan sbg pimpinan & memberikan perintah.
-       Memahami benar sms perusahaan.
-       Diberi dukungan sepenuhnya sehingga tugas & tanggung jawabnya dpt terlaksana dg baik.
Awak kapal :
¨      Setiap kapal hrs diawaki oleh orang2 yg mempunyai kemampuan & terlatih.
¨      Memiliki sertifikat sesuai ketentuan nasional kapal niaga STCW 1995
Sertifikat yg berkaitan dng kapal yg dikeluarkan berdasarkan SOLAS 74 adalah :
-        International Tonnage Certificate.
-        International Load Line Certificate.
-        Certificate Of Nationality.
-        Cargo Ship Safety Construction Certificate.
-        Cargo Ship Safety Equipment Certificate.
Jenis charter kapal meliputi  :
1) Time charter.        2)Voyage charter.              3)Demise charter.
Dalam percharteran kapal dikenal istilah :
¨  Lay days : adalah tanggal atau hari-hari yg ditetapkan utk kapal diserahkan dari owner kepada pencharter.
¨  Canceling date : adalah tanggal atau hari yg ditetapkan sebagai batas akhir kapal/Nakhoda melapor kepada pencharter.


Salah satu sifat utama dari hukum maritime :
-       Keterpadatan menyangkut kepentingan perorangan.
-       Publik à menyangkut kepentingan umum.
Contoh hokum maritime publik : penentuan laut wilayah, zone tambahan & ZEE.
Contoh hokum keterpadatan maritime :Perjanjian2 pengangkutan, menyeberang dng kapal laut niaga.
2 Perangkat hukum maritime menurut per-undang2 an Indonesia :
-       KUHD pasal 309 tentang kapal.
-       UU no.4 Prp th 1960 tentang perairan Indonesia.
2 Konvensi International :
-       UNCLOS 82.       - Konvensi hokum laut (1) 1958      (2) 1960
Lebar laut wilayah = 12 mil laut diukur dari daratan yang terluar.
Lebar ZEE = 200 mil laut diukur dari daratan yang terluar.
Lebar landas kontinen :
-       Jarak sampai 200 mil laut jika ketepian luar kontinen tdk mencapai jarak 200 mil.
-       Atau kelanjutan alamiah wilayah daratan dibawah laut hingga tepian luar kontinen yg lebarnya tidak boleh melebihi 350 mil laut yg diukur dari garis dasar laut yg merupakan kelanjutan dari wilayah daratan.
Alur2 di dlm laut wilayah yg diadakan utk perlintasan kapal2 asing adalah Selat-selat.
Pemberlakuan SOLAS 1974 :
1. Utk kapal-kapal manakah yg terkena ketentuan-ketentuan konvensi tsb?
    Utk semua kapal yang berlayar.
2. Utk pelayaran manakah berlaku ketentuan konvensi tsb?
    Utk pelayaran kelas A1, A2, A3
  1. Jumlah Bab yg merupakan penjabaran dari persyaratan2 teknis konvensi SOLAS 1974 = 11 Bab.
  2. Yg merupakan sumber dari ISM-Code adalah Bab.IX yaitu Management for the safe operation of ship.
Ketentuan2 STCW 1978 berlaku untuk kapal-kapal :
¨      Kapal Tanker ≥ 500 GRT
¨      Kapal Cargo ≥ 3000 GRT
Susunan Penggolongan pengawakan berdasarkan sertifikat yg ditetapkan konvensi STCW 1978 / 1995 :
- ANT I    à Reg. I i / 2,  > 3000 GRT      - ANT II   à Reg. I i / 2,  500 – 3000 GRT
- ANT III  à Reg. I i / 1 & I i / 3 NCV      - ANT IV  à Reg. I i / 3 NVC
- ANT V   à diatur sendiri.
- ATT I     à Reg. I ii / 2,  C/E               - ATT II    à Reg. I ii / 2,  2/E
- ATT III   à Reg. I ii / 1                         - ATT IV   à Reg. I ii / 3
- ATT V    à diatur sendiri.
Satuan ukuran yang berlaku menurut tonnage measurement 1969 adalah GRT
Yg dimaksud dng Nakhoda adalah : Nakhoda sebagai pemimpin & pemegang kekuasaan tertinggi diatas kapal, selain itu sebagai wakil dari perusahaan kapal & pemilik muatan.
Keterkaitan Nakhoda dng kelaikan kapal adalah :
Menurut pasal 343 KUHD, Nakhoda tdk boleh menempuh suatu perjalanan kecuali apabila kapal yg sanggup melaksanakan perjalanan itu & telah diperlengkapi & diawaki secukupnya, sanggup melaksanakan perjalanan di maksudkan bahwa kapal laik laut & itu merupakan tanggung jawab Nakhoda sebelum berlayar utk memeriksanya.
Yg dimaksud dengan anak buah kapal adalah :
Mereka yg namanya tercantum dalam sijil awak kapal.
Yg dimaksud dengan Perwira kapal adalah :
Mereka yg oleh sijil awak kapal diberikan tingkat sebagai perwira.
Yg dimaksud dng Rating adalah :  Awak kapal selain perwira & Nakhoda.
Di bagian muka buku harian kapal harus terdapat penunjuk halaman, yg menyebutkan adanya keterangan mengenai :
¨     Kelahiran & kematian di kapal.
¨     Mutasi diantara awak kapal.
¨     Kecelakaan/kerusakan yg dialami.
¨     Pengeringan/perbaikan.
¨     Pembukaan/penutupan pintu-pintu kedap air, tingkap-tingkap.
¨     Latihan-latihan berkala.
¨     Perangkat telegrap radio.
¨     Pemuatan muatan berbahaya.
¨     Catatan tentang jumlah pekerja muatan.
Dalam pendaftaran kapal Indonesia menganut system tertutup, maksud & dasarnya adalah :
System pendaftaran kapal dimana kapal yg didaftarkan disuatu negara hanya kapal-kapal yg dimiliki oleh warga negaranya atau badan hukum yg didirikan berdasarkan hukum negaranya & berkedudukan di negaranya.
Dasar : UU No.21 th 1992 pasal 46.
Yg dimaksud dng pendaftaran kapal system terbuka adalah :
Dimana kapal yg didaftarkan di suatu negara tidak harus dimiliki oleh warga negaranya & tidak harus berkedudukan di negara tersebut yg dikenal sebagai Flag Convenience.  Contoh : Liberia, Panama, Singapore.
Document & sertifikat yg wajib dilampirkan dalam pendaftaran kapal adalah :
¨  Tonnage measurement certificate (surat ukur kapal).
¨  Safety certificate / prevention pollution certificate.
¨  Proof of owner certificate (bukti pemilikan kapal).
¨  Statement by owner, granting for Nationality.
¨  Statement by owner that the ship is not registered a broad.
Persyaratan utk kapal dinyatakan laik laut berdasarkan UU No.21 th 1992 :
¨      Keselamatan kapal (Ship safety).
¨      Pencegahan pencemaran perairan dari kapal.
¨      Pengawakan.
¨      Pemuatan.
¨      Kesehatan & kesejahteraan awak kapal & penumpang.
¨      Status hukum kapal
Kedaulatan yg dimiliki oleh sebuah Negara  Pantai di :
Laut Wilayah :
  • Ketentuan ttg menangkap ikan dilingkungan  maritime
  • Larangan berlabuh di lingkungan maritime tanpa alasan
  • Wewenang penegakan dan pengawasan kepada KSAL,keamanan kpl perang,Nakhoda  kpd dijenla
  • Pengerjaan terhadap kapal asing karena tindak pidana/ melakukan kejahatan di lingkungan laut wilayah RI, secara terus menerus sampai batas laut wilayah Negara lain.
Zona tambahan :
§  Pencegahan pelanggaran terhadap perundangan, bea cukai,fiscal,keimigrasian dan kesehatan yg berlaku di wilayah darat dan ke laut,wilayah Negara pantai.
§  Hal2 yg ditindak oleh Negara  dan Zona tambahan :
§  Membawa muatan tdk dengan dokumen
§  Membawa penumpang gelap
§  Menindak pelanggaran atas peraturan pelanggaran tsb, dgn seolah – olah dilakukan di wilayah darat dan laut territorial Negara pantai.
Yang dimaksud dgn GENERAL AVERAGE dan contohnya :
Penanggungan bersam demi penyelamatan kapal/ barang dari suatu bahaya umum (Act Of Man)
Contoh : Sebuah kpl terbakar

Zona Ekonomi Exklusif :
-   Hak berdaulat untuk melakukan explorasi dan exploitasi dan pengelolaan sumber daya hayati dari dasar laut dan tanah dibawahnya serta diatasya.
-   Yuridiksi yg berhubungan dgn :
·   Pembuatan pulau buatan instalasi dan bangunan lainnya.
·   Penelitian laut
·   Kelestarian lingkungan laut
-   Kewajiban memberikan kesempatan kepada Negara  yg tdk mempunyai  laut turut memamfaatkan surflus dari jumlah tangkapan ikan yg diperbolehkan.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan RIGHT OF   INNOCENT PASSAGE dan syarat – syarat apa saja yg harus dipenuhi utk dapat melaksanakannya :
§  Tdk boleh melakukan tindakan – tindakan ; Bermusuhan : mengancam kedaulatan ,  menggunakan senjata , memata matai , propagandaTerhadap keamanan, meluncurkan peswat terbang , mendaratkan perlengkapan militer , menyelundup ,
§  Pencemaran minyak , penangkapan ikan dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan Pelayaran.

Sebutkan 4 ( empat ) azas yang berlaku dalam asuransi     : 
1. INSUBLE INTEREST
Bahwa tertangung wajib mempunyai kepentingan thd barang yg diasuransikan
2. UTMOST GOODFAITH
Bahwa tertanggung dalam menutup    asuransi atas barang harus beritikat baik
3. PRINSIPLE OF INDEMNITY
Bahwa tertanggung hanya memperoleh ganti Rugi sebesar nilai kerugian 2 yang benar 2 dialami.
4.PRINCIPLE OF SUBROGRATION
 Tertanggung tidak boleh menuntut ganti rugi dari  ihak  yg merugikan kalau sdh mendapatkan ganti  Rugi dari Asuransi.

Yg dimaksud dgn Designed Person Ashore (DPA) dan tugas2nya :
(Personil atau seseorang atau orang2) di darat yg ditunjuk dan memiliki kemudahan utk dpt menyelenggarakan hubungan langsung antara kpl dgn Manegement puncak perusahaan.
Tugas :
  • Menjamin keselamatan operasi setiap kpl dgn tersedianya sesuatu hubungan antara perusahaan dgn personil yg ada di atas kpl.
  • Memonitor aspek2 keselamatan dan pencegahan pencemaran dari pengoperasian setiap kpl.
  • Menjamin tersedianya sumber2 yg memadai dan dukungan dari personil darat sebagaimana yg disyaratkan.
Jelaskan tanggung jawab perusahaan pelayaran sesuai dgn STCW 1978 amandemen 1995 :
-   Perusahaan pelayaran bertanggung jawab sbg pengangkut sesuai peraturan perundang – undangan yg berlaku atau persyaratan perjanjian pengangkutan atau kelaziman yg berlaku dalam bidang pelayaran.
Yang dimaksud dgn  Note Of  Protest atau (kisah kapal) adalah :
Berita acara yg dibuat oleh Syahbandar dan notaris atas permintaan Nakhoda tentang kejadian selama dalam pelayaran yg dapat menimbulkan tuntutan ganti rugi dari pihak lain dibuat berdasarkan apa yg tertulis dalam buku harian kapal yg menandatangani adalah Perwira jaga dan Nakhoda kapal.
Manakah yg mempunyai kekuatan hokum antara Buku Harian Kapal dan Note Of  Protest yg mempunyai kekuatan hokum lebih kuat adalah Buku Harian Kapal, karena NOP dibuat berdasarkan BHK.


Ketentuan2 KUHP berlaku bagi kapal     
Indonesia yg berada diperairan wilayah negara asing, apabila terjadi pelanggaran bea cukai serta peraturan kepelabuhan, dalam hal-hal dimana tersangkut orang-orang bukan pelayaran.
Tugas pokok dari Port State Control ialah :
  • Melaksanakan ketentuan2 untuk PSC dalam convensi2 IMO.
  • Memeriksa kpl2 berbendera bukan Negara peserta Konvensi.
  • Memeriksa kpl2 di bawah ukuran Konvensi
  • Mengidentifikasikan kpl2 di bawah standart atau resiko2 pencemaran.
  • Melakukan pengawasan Regional
  • Melakukan pengawasan melalui pemonitoran
Yang dilakukan PSC saat melakukan pemeriksaan di atas kpl :
  • Pada kesempatan pertama meyakinkan akan tahun pembangunan dan ukuran kapal untuk menetapkan ketentuan2/Peraturan2 mana dari konvensi yg akan diterapkan
  • Pada waktu naik kpl memperkenalkan diri kpd Nakhoda atau perwira kpl yg bertanggung jawab, PSCO kemudian memeriksa dan meneliti Sertifikat serta document kapal yg di isyaratkan.
  • Jika semua sertifikat masih berlaku dan kesan umum PSCO serta Observasi yg nampak di kapal memastikan bahwa suatu pemeliharaan kpl terlihat baik maka pada umumnya akan membatasi pemeriksaan dan hanya mengisi Form A dan jika dijumpai  adanya suatu kekurangan dgn mengisi   Form B.

Marpol 1973 & Solas 1974 berlaku untuk pelayaran internasional/pelayaran yang menghubungkan 2 pelabuhan internsional.
Sertifikat2 Marpol 1973 yg diisyaratkan utk kapal2 indonesia :
§  International Oil Pollution Prevention Certificat (IOPPC) utk kapal tangker 150 GRT keatas dan kapal non tanker 400 GRT keatas.
§  International sewage Pollution Prevention Certificat (ISPPC) untuk semua kapal 200 GRT.
§  International Certificat of Fitness for the Carriage of Liquified Gases in Bulk untuk kapal Cargo dan Tanker.
§  International Certificat of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk untuk kapal Chemical tanker.

Pendaftaran kapal merupakan suatu persyaratan untuk keperluan :
§  Untuk memperoleh tanda bukti kebangsaan.
§  Untuk dapat dibebani Hipotek.
§  Agar jelas status hukumnya yang berlaku diatas kapal.

Fungsi Buku harian kapal adalah :
§  Sebagai bahan pembuktian.
§  Sumber data bagi hakim jika terjadi sengketa.
§  Sebagai alat pengawasan bagi pemerintah.
§  Dokumen penjabaran perjalanan kapal
Dari fungsi-fungsi tersebut yg terkait eksibitum Syahbandar adalah sebagai alat pengawasan bagi pemerintah.
Kisah Kapal adalah :
Suatu akte atau statement yg berisi laporan / pernyataan mengenai peristiwa- peristiwa selama dalam pelayaran.
Yang ikut menanda tangani kisah kapal adalah nakhoda & awak kapal yang mengetahui kejadian.
Yang melatarbelakangi ketentuan tersebut adalah :
karena kisah kapal dibuat dihadapan Syahbandar/Notaris sebagai akte otentik dalam arti hokum. Di dalam kisah kapal tdk boleh dicantumkan pendapat, dugaan, ataupun keputusan, mengingat kekuatan pembuktian berada pada Hakim.

Surat2 kpl yg diserahkan Nakhoda kpd Syahbandar setiba kpl di Pelb. yg tdk    
termasuk surat2 kpl sebagaimana di isyaratkan KUHD adalah :
§  Surat laut.
§  Surat ukur
§  Akta pendaftaran
§  Sijil Awak kapal
Dan peraturan yg memuat ketentuan tsb adalah Peraturan Bandar.
Hal yg hrs diperhatikan oleh Nakhoda pada saat menandatangani Konosemen adalah :
§  Bentuk Konosemen yg benar
§  Tanggalnya tepat dng tgl pengapalan.
Menurut Resi Mualim :
·        Barang sudah berada di kapal.
·        Keadaan barang & keterangan tentang kekurangan sudah diserahkan.
§  Syarat-syarat tambahan (clause) yg sesuai peraturan & keperluan, khusus untuk membuktikan keadaan & jumlah sudah dimasukkan.
§  Uang tambang muka sudah dibayar.
§  Jika kapal di charter, hak-hak pemilik sdh diperhatikan (utk voyage charter, jumlah laydays, demurrage)
Akta Sesi diterbitkan : Pd saat penyerahan muatan dg menggunakan atas nama yg dialihkan pada penerima lain.

Kedudukan Konosemen jika kapal terikat dengan Time Charter :
§  Utk Bareboat CP, selalu antara pencharter dg pengapal.
§  Utk T/C, biasanya antara pemilik kapal dg pengapal dimana pemilik kapal tetap    
§  terikat pada syarat-syarat C/P.
§  Jika ada persetujuan pengapalan antara pencharter dan pengapal, perjanjiannya adalah antara pencharter dng pengapal.
Kedudukan Konosemen jika kapal terikat dng Voyage Charter :
§  Jika pencharter dan pengapal adalah orang yang sama.
Konosemen = Tanda terima (Receipt)
§  Jika pengapal bukan pencharter.
Konosemen = Tanda terima + bukti perjanjian + bukti pemiliknya.
Yang dimaksud Warranty dalam asuransi laut adalah :
Suatu syarat-syarat atau janji-janji tertentu yang wajib dipenuhi oleh tertanggung dalam asuransi laut.
Jenis-jenis Warranty adalah :
§  Implied warranty (otomatis), syarat yang tdk tercantum dalam polis, tetapi wajib dipenuhi oleh tertanggung seperti : kapal harus laik laut, kegiatan pelayaran harus legal.
§  Express warranty (tertulis), syarat yang dicantumkan pada polis.

Jenis-jenis Total Loss yang berlaku pada asuransi laut adalah :
§  Actual Total Loss.
§  Constructive Total Loss.
§  Presumed Total Loss.
Jenis Total Loss yang harus disertai pernyataan pelepasan (Notice of Abandonment) adalah : Constructive Total Loss.
Sebuah contoh dari Averai umum (General Average) adalah :
§  Pembuangan muatan.
§  Pengrusakan bagian dari kapal.
§  Kerusakan barang akibat penyemprotan 
§  air untuk memadamkan api.
§  Muatan yg dipakai sebagai bahan baker.
Tugas-tugas dari Nakhoda :
§  Sebagai Pemimpin kapal.
§  Sebagai pemegang kewibawaan.
§  Sebagai abdi hokum.
§  Sebagai pegawai pencatatan sipil.
§  Sebagai Notaris.
§  Sebagai wakil Pengusaha kapal /Perusahaan Pelayaran.
§  Sebagai wakil pemilik muatan.
Konosemen (Bill of loading) menurut pihak yg dpt menerima barang :
§  Konosemen atas nama.
§  Konosemen kepada penggantinya.
§  Konosemen kepada pembawa.
Uraian tugas-tugas Nakhoda :
§  Sebagai pemimpin kapal : pasal ini berarti dalam mengelola, melayarkan & mengarahkan kapal.
§  Sebagai pemegang kewibawaan : memberi kekuasaan kpd Nakhoda utk menertibkan kapal dan ABK hrs taat & patuh pada Nakhoda.
§  Sebagai abdi hukum : Nakhoda dpt bertindak sbg Jaksa atau pembantu Jaksa dan Polisi atau pembantu Polisi.
§  Sebagai pegawai pencatatan sipil : Jika terjadi kelahiran, kematian atau perkawinan maka Nakhoda membuat aktenya.
§  Sebagai Notaris : Bila diminta dpt dibenarkan utk membuat surat warisan berdasar atas permintaan si pewaris & disaksikan seorang saksi.
§  Sebagai wakil Pengusaha : Nakhoda sbg wakil Perusahaan dlm hal penandatanganan PKL, pengaturan tugas ABK, pengaturan muatan dll.
§  Sebagai wakil pemilik muatan : dalam hal antara lain :
·        Jika kapalnya ditahan atau disita mengambil tindakan utk menanggulanginya atas nama pemilik muatan.
·        Jika memerlukan biaya utk keperluan muatan Nakhoda boleh menjual sebagian muatan dan hasilnya utk keperluan itu.

Syarat-syarat yg hrs dipenuhi oleh awak kapal utk dpt bekerja diatas kapal :
  • Memiliki sertifikat keahlian pelaut.
  • Memiliki sertifikat ketrampilan pelaut.
  • Berumur sekurang-kurangnya 18 th.
  • Sehat Jasmani & Rohani.
  • Memiliki surat-surat / dokumen lain yang diperlukan.
Hak-hak awak kapal :
  • Hak atas upah / gaji.
  • Hak atas tempat tinggal yg layak di atas kapal.
  • Hak atas makan yg layak diatas kapal.
  • Hak atas cuti.
  • Hak atas perawatan waktu sakit.
·        Hak atas perawatan di atas kapal.
·        Hak atas perawatan di darat
  •  Hak atas pengangkutan.
  •  Hak atas menggugat.
  •  Hak atas menuntut.
Kewajiban awak kapal :
§  Mematuhi perintah Nakhoda.
§  Minta ijin tiap kali meninggalkan kapal.
§  Minta ijin utk mempunyai, menyimpan atau menggunakan barang-barang yg bukan merupakan barang kebutuhan wajar, misal : minuman keras, senpi.
§  Siap melaksanakan tugas lembur.
§  Menyiapkan diri 3 hari setelah berakhirnya PKL.
§  Melaksanakan tugas sehari-hari penuh didikasi dng perasaan ikut memiliki.
§  Bersedia utk menjadi wajib Militer.
§  Berlaku & bertindak relatif sopan dan baik sesuai dng tugas, jabatan dan ketentuan Perusahaan.
§  Mempelajari situasi / keadaan kapalnya.

Pembagian perairan Indonesia sesuai dng Hukum laut :
§  Laut Teritorial, batas : 12 mil dari daratan terluar.
§  Zone tambahan, batas : 24 mil dari daratan terluar.
§  ZEE tambahan, batas : 200 mil dari daratan terluar.
Yuridiksi negara pantai thd kapal asing yg melintasi perairan Teritorial :
§  Tdk boleh melanggar UU Imigrasi, BC.
§  Harus lewat dng cepat.
§  Tdk boleh mengadakan pengamatan.
§  Kapal perang, senjata tdk boleh dalam keadaan siap.
§  Tdk boleh meluncurkan pesawat terbang.
§  Kapal selam hrs berada di permukaan air.

Perbedaan Bareboat charter dng Time charter :
Dalam time charter carrier bertanggung jawab penuh atas kerusakan & semua kerugian yg timbul, sedang dalam Bareboat charter pencharter adalah carrier (pengangkut) sehingga mempunyai tanggung jawab atas semua kerugian yang timbul.

Yg dimaksud Desersi adalah :
Suatu tindakan seseorang awak kapal yg tugas / melarikan diri dari kapal dan dpt diancam hukuman 1 tahun, 4 bulan.
Yg dimaksud Mutiny adalah :
Sesuatu tindakan yg dilakukan beberapa orang awak kapal yg menolak atau mengancam atau membangkang thd Nakhoda, diancam hukuman max. 7 th.
Letter of idemnity adalah :
Surat jaminan yg dibuat oleh shipper yg menyatakan bahwa shipper bertanggung jawab thd barang-barang muatan yg rusak yg namanya tercantum dalam LOI.

Yg dimaksud dng Pelayar adalah :
Orang yg berlayar yg mengemudikan kapal atau orang yg bekerja kepada seseorang untuk mengemudikan kapalnya.
Yg dimaksud penumpang adalah :
Orang ikut dalam pelayaran di laut yg tdk mengemudikannya / bekerja di bawah Nakhoda.
Pengusaha kapal adalah :
Orang yg memakai kapal untuk pelayaran di laut dng mengemudikan nya sendiri atau dikemudikan seorang Nakhoda yg bekerja kepadanya.
Pemilik kapal adalah :  Orang yg secara syah memiliki kapal.

PKL dibuat rangkap 4 untuk :
-  Utk Pelaut.           - Utk Pemilik kapal.
-  Utk Nakhoda.       - Utk Pejabat Ditjen Perla.

Hak lintas damai adalah :
Pelayaran dari laut bebas ke laut bebas melalui wilayah laut Indonesia (kapal asing) atau dari laut bebas ke Pelabuhan negara Indonesia dan sebaliknya dilakukan dng tidak membahayakan ketertiban dan kedamaian negara Indonesia.

Persyaratan bagi kapal-kapal perang, kapal selam & kapal ikan asing yg me-manfaatkan hak lintas damai adalah :
-  Dilakukan dengan cepat.
-  Melalui alur keperluan yg telah ditetapkan Indonesia (ALK).
-  Mengibarkan bendera negara kapal.

Keharusan dlm pengisian buku harian kapal :
-   Harus diisi sesuai dng keadaan yg sebenarnya.
-   Harus diisi beruntun sesuai nomor urut halaman.
-   Bila ada tulisan yg salah cukup di coret sekali lalu diadakan pembetulan dan di paraf.
-   Bila ada halaman yg tersisa harus diberi tanda penutup.
Hal-hal yg dilarang dalam pengisian buku harian kapal :
-   Membuat kotor buku harian kapal.
-   Merobek halaman.
-   Menambah halaman.
-   Melowongkan halaman.
-   Menghapus tulisan dng sengaja tanpa dibubuhi paraf.
-   Mencatat tidak aktual

UU / peraturan2 yg mengatur mengenai perkapalan dan pelayaran yg berlaku secara nasional & internasional :
-   International convention loadline (ICLL) 1966.
-   SOLAS Convention.
-   Merchant shipping (minimum standard) convention.
-   International convention relating to interventionon the high sea case O.P casualities.

Yg dimaksud PKL adalah :
Perjanjian yg dibuat antara seorang Pengusaha kapal disatu pihak dan seorang buruh di pihak lain, dimana si buruh berjanji untuk bekerja dibawah pengusaha kapal dng menerima upah sebagai Nakhoda atau awak kapal.
Cara mengetahui kebangsaan suatu kapal adalah :
Dari bendera registrasi yg dikibarkan.

Yg dimaksud alasan mendesak dalam hal pemutusan hubungan kerja adalah :
Dimana salah satu pihak tdk memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai yg disepakati bersama sehingga merugikan pihak yg lain.
Bagi majikan : Menganiaya majikan dll.
Bagi buruh : Majikan tdk membayar gaji dll.
Yg dimaksud dng Exibitum :
Adalah pengesahan buku harian kapal oleh Syahbandar yg telah mencatat kejadian-kejadian yg penting selama dlm pelayaran.

Syarat-syarat buku harian kapal :
-   Halaman pertama & terakhir di tandatangani pejabat yg berwenang/ Syahbandar.
-   Halaman-halaman lain cukup di paraf atau distempel Syahbandar
-   Berbentuk buku / dijilid rapi dan kuat.
-   Tiap-tiap halaman hrs ada nomor urut halaman.
-   Tidak ada salah cetak.
-   Agar tdk kotor seyogyanya diberi sampul.

Pertimbangan yg menjadi landasan dlm penetapan UU no.21 thn 1992 tentang pelayaran :
Utk menjaga keselamatan kapal & lingkungan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia, Pemerintah RI dng Kepres no.65 thn 1980 telah memberlakukan SOLAS 74 /78 & Kepres no.46 thn 1986 utk Marpol 73 / 78, kedua peraturan itu tercakup dlm UU no.21 thn 1992 tentang pelayaran yg meratifikasi & memberlaku-kan konvensi International Maritime Organisation.

Definisi Pelayaran adalah :
Segala sesuatu yg berkaitan dg angkutan di perairan, kepelautan serta keamanan & keselamatannya.
Definisi Kapal adalah :
Kendaraan air dng bentuk & jenis apapun yg digerakkan dg tenaga mekanik, tenaga angin/ditunda, termasuk kendaraan yg berdaya apung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung & bangunan terapung yg tidak berpindah-pindah.

Definisi Perairan Indonesia adalah :
Perairan yg meliputi laut wilayah, perairan kepulauan, perairan pedalaman sebagaimana dimaksud dalam dalam UU no.4 Prp th 1960.

Definisi Pelabuhan adalah :
Tempat yg terdiri dari daratan & perairan disekitarnya dng batas-batas tertentu sbg tempat kegiatan pemerintahan & kegiatan ekonomi yg dipergunakan sbg tempat kapal bersandar, berlabuh, naik / turun penumpang dan atau bongkar muat barang yg dilengkapi dng fasilitas dan atau pelayaran & kegiatan penunjang pelabuhan serta sbg tempat perpindahan intra & antar modal transportasi.

Kelaik lautan kapal adalah :
Keadaan kapal yg memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan & kesejahteraan awak kapal serta penumpang & status hukum kapal utk berlayar di perairan tertentu.

Perbedaan antara awak kapal & ABK :                        
Awak kapal :
Adalah orang yg bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal utk melakukan tugas di atas kapal sesuai dng jabatannya yg tercantum dlm buku sijil.
ABK : Adalah awak kapal selain Nakhoda atau pemimpin kapal.

Perbedaan antara Nakhoda & pemimpin kapal :
Nakhoda :
Adalah salah seorang dari awak kapal yg menjadi pimpinan umum diatas kapal & mempunyai wewenang & tanggung jawab tertentu sesuai dng peraturan perundang- undangan yg berlaku.

Pimpinan kapal :
Adalah salah seorang dari awak kapal yg menjadi pimpinan umum diatas kapal utk jenis & ukuran tertentu serta mempunyai wewenang & tanggung jawab tertentu, berbeda dng yg dimiliki oleh Nakhoda.

Bagi Indonesia transportasi laut berperan penting & strategis karena :
Sesuai dng kondisi geografis yg merupakan negara maritim dalam mana utk hubungan transportasi dari satu pulau ke pulau lainnya menggunakan sarana angkutan laut.
Definisi kapal laut menurut ps 310 KUHD adalah :
Setiap sarana yg dpt dipergunakan sbg alat angkut (wadah) kerja di air.

Yg dicatat dlm buku harian kapal menurut ps 348 KUHD adalah :
Segala peristiwa yg cukup penting yg terjadi selama perjalanan.
Yg dimaksud dng monsterol menurut ps 341 KUHD adalah :
daftar nama-nama awak kapal beserta jabatannya & disyahkan oleh Syahbandar.

Yg dimaksud PKL menurut ps 395 KUHD adalah :
Perjanjian yg dibuat antara seorang pengusaha kapal di satu pihak dg seorang buruh di pihak lain dng mana pihak tsb menyanggupi utk dibawah perintah pengusaha itu melakukan pekerjaan dng mendapat upah sbg Nakhoda atau awak kapal.

Buku harian kapal mempunyai kekuatan hukum lebih kuat dibanding kisah kapal sebab Kisah kapal dibuat berdasarkan apa yg tertulis dalam buku harian kapal.
Kisah kapal baru dinyatakan sah apabila dilampiri foto copy halaman dari buku harian kapal yg mencatat kejadian tsb

Yg dimuat dlm PKL menurut ps 401 KUHD :
-   Nama pelaut.
-   Tempat & tgl lahir pelaut.
-   Tempat & tgl perjanjian dibuat.
-   Nama kapal atau kapal-kapal dimana pelaut akan berlayar / di pekerjakan.
-   Masa berlakunya perjanjian (trip atau waktu)
-   Tgl mulai berlakunya perjanjian.
-   Perjanjian apakah pelaut juga mengikatkan diri utk tugas-tugas lain selain tugas di kapal & atau pernyataan-pernyataan lainnya bila ada.
-   Nama Syahbandar dihadapan siapa perjanjian itu ditandatangani.
-   Gaji pelaut.
-   Tunjangan-tunjangan yg menjadi hak-hak pelaut.
-   Mengenai pemutusan hubungan kerja.
-   Tandatangan pelaut, pengusaha & Syahbandar dll.

Flag state Jurisdiction adalah :
Kedaulatan negara bendera kapal utk melaksanakan kekuasaan hukum atas kapal, yg menjadikan kapal dilaut bebas sbg wilayah negara yg diperluas & tuduk pada hukum negara bendera tsb.
Coastal state Jurisdiction adalah :
Kewenangan yg dimiliki oleh negara pantai utk melaksanakan kekuasaan hukum atas laut teritorial & zone tambahan.
Port state Jurisdiction adalah :
Kewenangan yg dimiliki oleh negara pelabuhan utk mengecek pelaksanaan kewajiban negara bendera kapal thd kapal-kapalnya telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Keuntungan diberlakukannya ISM Code diatas kapal :
§  Dpt meningkatkan usaha-usaha keselamatan dlm operasi-operasi kapal & kesiapan menghadapi keadaan darurat.
§  Dpt mengurangi terjadinya kecelakaan2 yg dpt menyebabkan suatu ancaman thd personil, kerusakan thd linkungan atau kerusakan thd harta benda.
§  Dpt meningkatkan kesadaran akan keselamatan & kecakapan personil dalam manajemen keselamatan.
§  Penghematan biaya dari hasil perbaikan efisiensi & produktivitas.
§  Premium asuransi yg menarik, relatif thd pasar.

Hukum laut adalah :
Rangkaian peraturan & kebiasaan hukum mengenai laut yg bersifat keterpadatan (menyangkut kepentingan perorangan) dan publik (menyangkut kepentingan umum).

Pemeriksaan rinci (more detailed inspection) akan dilakukan oleh PSCO apabila :
Kesan umum yg diperoleh atau observasi yg di lakukan diatas kapal ada dasar-dasar yg kuat utk meyakinkan bahwa kapal, perlengkapannya atau awak kapalnya secara substansial tdk memenuhi persyaratan-persyaratan

Isi buku catatan minyak (oil record book) :
-   Membersihkan tangki-tangki bahan bakar.
-   Pengisian tolak bara, bahan bakar & pengosongan bahan bakar.
-   Pembuangan air got.
-   Pemindahan & pengosongan tangki ballast.
-   Pembuangan tangki-tangki endap & slop tank.
-   Pembuangan residu.
Yg wajib mengisi adalah : Masinis jaga. Yg bertanggung jawab adalah : KKM.

PKL mulai berlaku :
Sejak PKL ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Lembaga yg berwenang menyelesaikan masalah kecelakaan kapal adalah :
Mahkamah pelayaran.
Sangsi yg diberikan kpd Perwira yg melakukan kesalahan atas terjadinya kecelakaan kapal tanpa menimbulkan korban manusia adalah :
Hukuman disipliner :
-   Tegoran.
-   Pencabutan wewenang selama waktu tertentu tidak melebihi 2 tahun dalam kedudukannya diatas kapal.

Pelaksanaan prosedur peradilan apabila apabila didalam kecelakaan kapal mengandung unsur kriminal adalah :
Yang bersangkutan dapat diajukan ke pengadilan Negeri.
Laut Teritorial adalah :
laut yg berbatasan dng negara pantai yg diukur dari garis pangkal selebar 12 mil
Laut Pedalaman adalah :
Laut antara pulau-pulau negara pantai yg karena sifat alamnya menjadi satu kesatuan dng pulau-pulau negara pantai.

Persyaratan bagi kapal-kapal perang, kapal selam & kapal ikan asing yg me-manfaatkan hak lintas damai adalah :
-  Dilakukan dengan cepat.
-  Melalui alur keperluan yg telah ditetapkan Indonesia (ALK).
-  Mengibarkan bendera negara kapal.
-  
Yg dimaksud dng kesejahteraan awak kapal sesuai dng PP No.7 th 2000 :
Ruangan utk anak kapal yg beristirahat hrs memenuhi ketentuan-ketentuan kenyamanan, kesehatan dan kebersihan sesuai dng STCW 78/95.

Pengaturan hak gaji jika seorang awak kapal dlm menjalankan tugasnya sakit/ dirawat di RS sesuai PP No.7 th 2000 :
Dalam hal ia tdk lagi berada di kapal, mulai saat ia meninggalkan kapal, ia berhak atas 80% dari upahnya selama paling lama 26 minggu (juga kalau ikatan kerja sudah berakhir sebelumnya).

Yg dimaksud dng Company (Perusahaan pelayaran) sesuai STCW 1978 amandement 1995 adalah :
Seseorang yg memakai sebuah kapal utk pelayaran di laut yg kemudikan sendiri atau oleh seorang Nakhoda yg bekerja padanya.

Kewajiban Company (Perusahaan pelayaran) sesuai STCW 1978 amandement 1995 adalah :
Perusahaan pelayaran terkait oleh segala perbuatan hukum yg dilakukan oleh mereka yg bekerja pada kapalnya, dalam lingkungan dan kekuasaan mereka, serta berkewajiban utk segala kerugian yg di terbitkan pihak ketiga oleh suatu perbuatan melanggar hukum dari mereka yg bekerja pada kapalnya.

11 komentar:

  1. keren pak...
    ..join ah..
    Diki ajah.sebelas nautika 1.

    BalasHapus
  2. 1. sebutkan instansi-instansi yang ditugaskan untuk mengawasi keselamatan kapal!
    2. Jelaskan tugas/fungsinya masing-masing!

    BalasHapus
  3. Nice post bro..! keep up good work !

    BalasHapus
  4. sangat membantu proses pembelajaran saya di SUPM, thx sir!!!

    BalasHapus
  5. cukup membantu bagi kami, yang selalu ingin tau bagaina mana cara kami menjelaskan hukum ini pada mahasiswa.

    BalasHapus
  6. Mau Tanya Sobat :Bagi Temen Temen Kapal
    Istilah minta TTD buku look book pada kapal ke petugas Syahbandar apa Yaa??? Makasih Infonya

    BalasHapus
  7. Mantap.... Terimakasih atas ilmu dan informasi pelajaran nya.

    BalasHapus
  8. Assalamu'alaikum pak, klo mau join gimn ya pak caranya?

    BalasHapus