Jumat, 10 Februari 2012

Bank Soal Marpol


Sebut jenis2 pencemaran laut seperti yg diatur dalam MARPOL 73 78.
  1. ANNEX  I.  Pencemaran oleh minyak (2 Oktober 1983).
  2. ANNEX  II. Pencemaran oleh  bahan cair beracun dlm bentuk curah  (6 April 1987).
  3. ANNEX III. Pencemaran oleh barang berbahaya dlm bentuk  terbungkus (1 Juli 1991).
  4. ANNEX IV. Pencemaran dari  kotoran manusia atau hewan  (Sewage).
  5. ANNEX  V. Pencemaran oleh  sampah (Garbage).
  6. ANNEX IV. Pencemaran oleh udara.
Dalam rangka mengantisipasi timbulnya  pencemaran,  persiapan2  apa  saja yang  harus dilakukan  pada  waktu  kapal  sedang bunker.
-      Menyiapkan perlengkapan   “ SOPEP “
-      Saw Dust.                 
-      Oil Dispersant.           
-      Sea Over Plug (prop). 
-      Oil Boom.            
-      Fire Extinguisher.       
-      Absorbent.             
-      Fire Hydrant.                 
-      Oil Spring Unit.         
-      Walky Talky.               
-      Bendera B (siang).      
-      Lampu merah (malam).
-       Cotton Rag.
-       Scope.
-       Menutup lubang2.
Alat2 apakah yg digunakan utk penanggulangan  pencemaran oleh minyak  dan  jelaskan   kegunaan dari masing2 alat tsb.
       Jawab :
-      OWS                    : untuk memisahkan air  dg minyak.
-      OFE                     : Oil Filter Equipment/ untuk  mengatur     pembuangan        minyak  di laut sebanyak   15 ppm.
-      Oil Boom                           : alat utk melokalisir tumpahan minyak.
-      Absorbent          : alat utk  menyerap tumpahan minyak.
-      Oil Bag               : kantong minyak.
-      Wilden pump      : utk menyerap tumpahan minyak &  dipompa di sludge  tank.
-      Spraying  Unit    : menyemprot tumpahan  minyak  di laut dg oil   dispersant/ chemical.
Bagaimana  cara  pembuangan bahan    cair    yang    merusak kategori   C   di dalam  daerah khusus ?
-      Pembuangan  harus  di setujui oleh badan pemerintahan.
-      Kapal sedang berlayar dg kec.7 knot  untk  kapal  bertenaga, 4 knot kapal tak bertenaga.
-      Jml max. muatan yg  terbuang tidak melampaui  1 : 3000  capacity tank.
-      Pembuangan di bawah grs air.
-      Jarak pembuangan  > 12  mil dari daratan yang  mempunyai kedalaman air tdk  kurang  25 meter.
Jelaskan apa  yg  dimaksud  dg istilah : “ Load on Top Prosedure “.
Sisa minyak  di  dalam  slude tank dibongkar ke slop tank di darat/ di masukkan  ke  dalam tanki  kembali  dicampur   dgn muatan.

Sebutkan  contoh   bahan   cair yang merusak  kategori  A,  B,C, D !            

-      Kategori  A              :  Acetan,  Cyonohitrin    carbon  disulphed, Campherl oil.
-      Kategori  B              :  Acrilonitrite, Akyl Alchohol, Benzel Clorida, Cloropom.
-      Kategori  C              :  Bensenes, Hydroxida, Cyclohexane.
-      Kategori  D           :  Butylene, Cyclohexanol.
  Apa  isi  buku  catatan  muatan bahan cair yg merusak.
-      Class.
-      Jenis muatannya.
-      Tempat / lokasi pemuatan.
-      Jumlah. 
Apakah yg hrs dicatat dlm  Oil Record Book bagian I ?
Mencatat  semua  kegiatan  penanganan  pembuangan   sisa 2 minyak, campuran  minyak  & air got2 (Bilge) dikamar mesin.
Sebutkan   persyaratan  ukuran kapal tanker yg hrs  dilengkapi dengan  Double   Bottom   dan Double Hull !
-      Double Bottom  untuk  ukuran 600 DWT – 5.000 DWT.
-      Double  Bottom   dan   Double Hull utk ukuran kapal  :  5.000 DWT ke atas.
Jelaskan apa yg dimaksud  dgn kotoran dari kapal
-      Air riul dan limbah-limbah lain dari toilet tempat2 buang air kecil dan saluran2 buang air besar.
-      Air riul dari ruang2 medis melalui tempat cuci(westafel) bak2 cuci dan saluran2 buang yg terletak di dlm ruangan2 demikian.
-      Air riul dari ruangan2 yg berisikan hewan hidup atau
-      Air limbah lain bilamana bercampur dg air riul yg di sebutkan di atas
Apakah   yang   dimaksud  dgn “sampah “ ?
Semua jenis sisa makanan, bahan2 buangan rumah tangga dan bahan2 buangan, tidak  termasuk ikan segar dan bagian2nya yg terjadi selama pengoperasian kapal yg normal dan ada keharusan utk di singkirkan dan dibersihkan secara terus menerus atau berkala kecuali bahan2 yg terdaftar dlm lampiran konvensi ini.
Jelaskan  persyaratan   pembuangan sampah ke laut !
-      25 mil –→ terap2, bahan2 pelapis, bahan2 kemasan.
-      12 mil –→ sisa  makanan,  kertas, majun, kaca, logam, botol2.
-      03 mil –→ sisa2, cleaning atau pembongkaran.
Kapal 2 apakah yg harus membawa  “ Garbage  Management Plan
Semua kapal :
-      Passangger Ship. 
-      Tanker.
-      Cargo Ship.            
-      Motor Tug.
Isi dari  “ Garbage Management Plan“  tersebut ?
Adalah  :  pengaturan   tentang pembuangan jenis 2 sampah  di laut yaitu:
  1. Mengklasifikasikan   sampah hrs sesuai dg  class/golongannya.   ( Plastik – wood, metal,  food, glass ).
  2. Penanganan :
    1. Mana yang bisa  dibuang  ke laut.
    2. Mana yang dibawa  ke  darat (tdk boleh dibuang ke laut).
  3. Pencatatan   dalam   buku  : “ Garbage Record Book ”.
Zat cair berbahaya  dibagi  dlm 4 kategori. Sebutkan  &  jelaskan  secara  singkat   masing 2 kategori tersebut !
Kategori A :
(Major Hazara) / sangat berbahaya : minyak bekas pencuci tanki muatan dan air ballas dr tanki  muatan, tidak  boleh  dibuang  ke  laut (Platinum, limbah kimia).
Kategori B  :
Cukup berbahaya, kalau  sampai  tumpah  ke laut  memerlukan  penanganan khusus (Special Anti Pollution Measures). (Bahan kimia, lem, Dacrilonitrite,  Cloropom).
Kategori C :
kurang berbahaya ( Minor Hazard ) memerlukan bantuan yg agak khusus (Potacium).
Kategori D  :
tidak membahayakan,  membutuhkan   sedikit perhatian dlm menanganinya (Butylen,  Acytone,   Bensileclorida).
Diperuntukkan  bagi   kpl - kpl apakah sertifikat  “ IOPP ”  itu  dan berapa lama masa berlayar sertifikat tersebut.
Sertificate  IOPP   diperuntukan semua kapal  tanker  ukuran ≥ 150 GRT,  yg berlayar di perairan internasional & selain kapal tangki ≥ 400 GRT.         Masa  berlakunya:  5 th, selama berlakunya  IOPP paling  kurang  satu  kali  dilakukan intermediate survey.
Jelaskan  tindakan2  penanggulangan   pencemaran  laut  dari pengoperasian kapal tanki  minyak (minimal 5 tindakan).            
Sesuai  ANNEX  I utk penanggulangan  pencemaran  di laut  keharusan kpl dilengkapi dg :
-      Oil Water Separating Equipment (OWS).
-      Oil Discharging  Monitoring System (ODM).
-      Crude Oil Washing (COW).
-      Dedicated   Clean   Ballast Tank (CBT).
-      Segerated  Ballast  Tank  (SBT).
Untuk  memperoleh  certificatet IOPP dilakukan  survey,  jelaskan  survey  apa  sajakah  yang dilakukan ?
-      Pemeriksaan  permulaan  :  sesuai Annex  I  Marpol  73 / 78 pemeriksaan   kelengkapan struktur dan perlengkapan kpl.
-      2. Pemeriksaan   berkala    paling kurang 5 (lima) thn sekali  utk  kelengkapan  struktur   dan   perlengkapan yg diharuskan.
-      Pemeriksaan  thd  fasilitas  dan sertifikat yg ada diatas kapal.
Apa saja yang diperiksa ?
     -  Pemeriksaan sertfikasi kapal.
     -  Alat2 keselamatan.
     -  Alat2 pemadam kebakaran.
     -  Alat2  pencegahan  pencemaran di laut ( OWS, ODM, SBT, COW, CBT).
     -  Semua  aspek  kontruksi   dan struktur yg menyangkut  keselamatan.
     -  Oil Record Book.
Sebutkan  pembagian   sampah menurut   Annex V Marpol 73 / 78
       Plastik, tali sintetis,  jaring  penangkap  ikan,  kantong 2  plastik dan kemasan.
Jelaskan persyaratan  pembuangan tiap2  jenis sampah tsb.
    - Jarak 3  mill  untuk  sisa2  pembongkaran cleaning.
    - Jarak 12 mill utk  bahan plastik kertas, majun, kaca.
    - Jarak 25 mill utk  terap,  bahan pelapis, bahan kemasan.
Jelaskan apa yg dimaksud dg :
  1. Oil Disiharging Monitoring  (ODM). Untuk  mengontrol  buangan air berminyak dari  cucian tanki muat, endapan residu dalam tanki muat, ballast kotor.
  2. Oil Water Separator , Alat  yg  mampu  memisahkan  air   berminyak  dalam kadar buangan ke laut sampai kurang dari 15 ppm.
  3. Clean Ballast, Air ballast yang bersih  dan tidak terlihat cerminan minyak di atas permukaanya.
  4. PPM ( Part Per Million), Kadar buangan  air  berminyak  ke  laut   sampai  kurang dari 15 ppm.

Jelaskan  sejarah  singkat  timbulnya     MARPOL    1973 Protokol  1978 !
Sidang IMO mengenai “ International Conference  On  Marine Pollution ”  tgl  8  Okt – 2 Nop 1973  yang menghasilkan “ International Convention  for the Prevention of Oil  Pollution  on from Ship tahun 1973  yang kemudian  disempurnakan dg “ Tanker Safety and  Pollution Prevention Protokol  1978  yg dikenal MAPOL 1973 / 1978.
Jelaskan apa yg  dimaksud dg bahan yg merugikan ?
Bahan yg merugikan adalah :bahan2  yang berbentuk  kemasan,  cairan,   bungkusan,   dan  ekosistim lainnya.
Berapakah ukuran sludge  tank untuk kapal tanker ?
Ukuran sludge tank :  Capacitas sludge  tank  minimum  3 %  dari kapasitas angkut muatan kapal. Bila  dilengkapi SBT Capasitas  dpt  berkurang menjadi 2 %.
Apakah  isi  dari   Oil   Record Book tersebut ?
-      Mencatat semua kegiatan  penanganan  pembuangan sisa 2 minyak, campuran  minyak,  air got (Bilge) dikamar mesin
-      Kegiatan  bongkar - muat minyak, pemindahan muatan.
-      Pengisian  dan   pembuangan   air ballast kotor.
-      Pembersihan tanki muat.
-      Pembuangan  air  dari  tanki 2 limbah.
Bagaimana  cara  pembuangan bhn cair  yg  merusak  kategori “A” diluar daerah khusus.
Bahan cair kategori “ A ” (Mayor Hazard) tidak  boleh  dibuang ke laut.
Sementara dilaut ditampung disludge tank selanjutnya setibanya kapal di  pelabuhan  dipindah ke sludge tank/tank  khusus didarat.(Shore Reception Facilites).
Dimanakah buku  catatan  atau muatan hrs disimpan & berapa lama hrs disimpan?
Disimpan di atas kapal  karena akan di periksa oleh petugas dr pemerintahan.    
Selama kpl  masih  melakukan  kegiatan / laik laut,  kapal harus mempunyai  Oil  Record Book.
Apa kegunaan Oil Discharging  Monitor  (ODM) dan Control System (CS).
Sistim pengawasan &  pemantauan  buangan  air  berminyak dari cucian tangki muat,  endapan2  residu dalam tanki  muat,  pembongkaran   ballast   kotor.
CS :  alat ini mampu merekam minyak yg keluar dalam  liter / mill laut sampai 15 ppm. Bila melebihi alarm berbunyi.
Bagaimana fungsi  kerja  keseluruhan dari  sistim  ODM dan CS
Alat ini memberikan  rekaman kualitas  air  yg  dibongkar  secara terus   menerus   dan    mampu merekam minyak  yang  keluar dlm liter / mill laut,  serta   jumlah total   yg   terbongkar,   atau kandungan minyak dg kecepatan pembongkarannya. 
Rekaman diperlukan untuk menunjukkan waktu dan tgl. 
 Apakah kelemahan  dari  sistim pendeteksian pada ODM sistim lama ?
ODM sistim lama tidak dilengkapi alat automatis utk  mencatat berapa banyak minyak yang terbuang  ke  laut, bila mau memperhatikan  memakai  manual.
“Convention on  Civil  Liability 1969”  (Konvensi International tentang tanggung jawab privat atas  kerusakan   akibat  pencemaran oleh minyak)  pd  dasarnya mengatur  tentang  beberapa hal, coba anda sebutkan
-   Lingkup Aplikasi.
Aplikasinya  pada  kerusakan pencemaran  minyak  mentah yg tumpah dari muatan  kapal  tanker.
-      Strick Liability.
 pemilik tanker  berkewajiban  membayar ganti rugi  kerusakan pencemaran yg  disebabkan  oleh  tumpahan  muatan minyak dari kapal.
-      Batas kewajiban ganti rugi (Limitation of Liability).
Kewajiban  membayar   ganti rugi /  liability   dari   pemiliknya  dan  berdasarkan   besarnya  tonnage   kapal.   Karena itu    pemilik     berkewajiban mengasuransikan kapalnya.
-      Permintaan ganti rugi (Channeling of Liability).
Klaim   terhadap    kerusakan pencemaran  di  bawah   CK. Convention  hanya dapat  di tujukan  pada  pemilik  kapal terdaftar    pencemaran    minyak mentah.
-      Asuransi yg diwajibkan (Compulsary Insurance).
Pemilik   tanker yang menyangkut lebih 2.000  ton  di wajibkan  utk mengasuransikan kapalnya guna menutupi klaim yg timbul  berdasarkan CLC Convention.
Kompetensi pengadilan (Competence of Courts).
Tindak    lanjut    pembayaran kompensasi  sesuai  CLC  hanya  dpt  dilakukan  berdasarkan keputusan pengadilan negara anggota konvensi di lingkungan teritorial dimana kecelakaan tsb terjadi.
Di kamar mesin :
Perlengkapan  kapal  tanker  : ukuran 150 GRT ke  arus  selain kapal tanker 400 GRT ke atas :
  1. OWS                      :  alat  memisahkan  air berminyak dlm  kadar  buangan ke laut < 15 ppm.
2.      Oil Content Meter               :  alat  utk memonitor  kadar  minyak  yg dibuang kelaut melalui OWS.
3.      Alarm                    : alat utk memberitahukan bahwa kadar minyak  dlm air buangan  melampaui  batas kadar yg ditentukan.
  1. Automatic Stopping Device : alat yang secara  otomatis  utk menutup  katub   pembuangan keluar  kapal,   apabila   kadar minyak   dalam   air   buangan melampaui ketentuan.
  2. Sludge tank          : tanki  penampungan hasil pemisahan  air  bilge  sebelum  dipindahkan  kepenampungan limbah di darat  (Shore Reception Facilitas).
  3. Standard  Discharge  Connection.
  4. Oil  Record  Book :
Buku harian yang  harus  diisi Setiap melakukan kegiatan :
     -  Pembuangan air bilge ke  luar kapal.
     -  Bongkar muatan minyak.
     -  Pengisian pembuangan ballast
     -  Pembersihan tanki dsb.
Di tanki muat :  (Deck Dept).
1.      ODM dan CS.
2.      OCM.
3.      COW.
4.      Sludge Tanks.
5.      Oil Water Interface Detec - tor.
6.      SBT.
7.      Manifol Pembongkaran.
8.      Subdivisi and Stabilitas.
Shore  Reception  Facilites.
Fasilitas penampungan  limbah dari kapal di pelabuhan2.
Di Indonesia SK Menhub  No.KM. 215/AL 506/PHB-87 19/ 09/1987                   ( Belawan, Tg. Perak, Tg. Priok, Makasar ).
Faktor    yang    mempengaruhi tingkat   keparahan   tumpahan minyak ada  4  faktor yaitu :
-      Pembuangan minyak akibat  dr pengoperasian   kapal    selama pencucian tanki.
-      Pembuangan air bilge (got)  yg mengandung minyak.
-      Tumpahan  yang   berasal   dari kecelakaan  pelayaran  (kandas, tenggelam, tabrakan).
-      Tumpahan minyak selama  loading, tubrukan dll.
 Pencemaran (polusi) adalah : ma- suknya / dimasukannya mahluk hidup, zat atau komponen lain dalam suatu lingkungan oleh manusia / proses alam, sehingga lingkungan tsb tdk dpt berfungsi peruntukannya.Misalnya :
 Pencemaran darat :
Ø   Kegiatan industri.
Ø   Limbah pemukiman.
Ø   Limbah pertain.
Pencemaran Udara :
Ø  Asap pabrik
 Pencemaran laut :
Ø      Limbah kapal.
Ø      Pengeboran minyak.
Cara mencegah terjadinya polusi dari kapal ialah :
-    Sesuai dengan Annex I untuk mencegah terjadinya polusi (pencemaran) dari kapal maka kapal harus dilengkapi dengan
-       Oil water separating equip- ment (OWS).
-       Oil discharging monitoring sytem (ODM).
-       Crude oil washing (COW).
-       Dedicated clean ballast tank (CBT).
-       Segerated ballast tank (SBT).
 Cara menanggulangi polusi oleh minyak ialah :
-       Sesuai Reg. 26 “ shipboard oil pollution emergency plan ” Untuk menanggulangi pence- maran oleh minyak yang mungkin terjadi, maka tanker ukuran 150 gross ton atau lebih dan kapal selain tanker 400 gross ton atau lebih harus membuat rencana darurat penanggulangan pencemaran diatas kapal.
Kapal-kapal  apakah  yang harus mempunyai sertifikat IOPP ?
       Jawab :
-   Sertifikat IOPP diperuntukkan semua kapal tanker ukuran 150 GRT / lebih yang berlayar di- perairan International
-   Kapal selain kapal tangki minyak ukuran 400 GRT ke atas.
Ballast bersih ialah : ballast dalam suatu tangki, dimana sejak terakhir minyak diangkut di dalamnya, telah dianggap bersih dari muatan minyak yang telah dikeluarkan dari kapal dalam kondisi air tenang pada hari yang cerah dan tidak tampak tanda-tanda minyak tumpah pada permukaan air.
Team bunkering adalah :
Team yang terdiri dari beberapa orang, dibawah pimpinan se- orang masinis (enginer) untuk menerima kegiatan bunker.
Oil  record  book  adalah :
-   Buku yang berisi mengenai operasi / kegiatan dikamar mesin (machinery space operation)
-   Kegiatan mengenai bongkar -muat (cargo and ballast operation).
Kapal apa sajakah yang harus di- lengkapi dengan tangki ballast terpisah (segregared ballast tank).
Semua crude oil tanker bangunan baru ukuran 20.000 ton Awt  atau lebih dan products tanker ukuran 30.000 Awt atau lebih.
SBT :  (Sergered ballast tank).
Sebagai pelindung atau protection location serta memisahkan sama sekali sistem air ballast dari sistem bongkar muat minyak.
CBT :  (Dedicated  clean ballast).
    Sebagai tangki bekas muatan dibersihkan untuk diisi dengan air ballast.
Sesuai Annex I Marpol 73 / 78 spesial area adalah :
-       Mediteranean sea
-       Black sea celtic sea
-       Gulfs a sea
-       Gulf of arden dan antarctic.
Daerah khusus adalah : Suatu daerah yang tidak boleh ada buangan kecuali clean ballast atau sergerated ballast, dimana clean ballast ialah air ballast yang bersih dan tidak terlihat cerminan minyak diatas permukaannya.
Sebutkan tindakan pengawasan terhadap pengoprasian kapal     pengangkut zat cair beracun kategori A !
 -  Bahan cair kategori “A“ (mayor
         hazard) tidak boleh dibuang ke 
         laut.
-      Sementara dilaut ditampung dislop tank, selanjutnya setibanya kapal dipelabuhan dipindahkan ke slop tank khusus didarat (shore reception facilities).
Kapal yang mempunyai “Barbage
       management plan” !
1.      Kapal tanker 150 Grt / lebih
2.      Kapal cargo 400 Grt / lebih.
Incennerator adalah :
Alat untuk membakar bahan-bahan padat
Stop tank gunanya adalah :
Tangki tempat penampungan campuran dan sisa-sisa minyak diatas kapal.
Oil  water separator gunanya adalah :
           Untuk memisahkan minyak dari air dan kotoran
Oil pollution emergency plants
        diperuntukan bagi :
Ø     Tanker minyak ukuran 150 grt atau lebih dan kapal lain selain tanker ukuran 400 grt atau lebih.
Ø     Semua Instalansi terpasang atau terapung lepas pantai/ struktur yang digunakan dlm kegiatan operasi mi- gas, eksplorasi, produk -si, dan bongkar muat.
Ø    Semua pelabuhan dan fasi- litas bongkar muat yang beresiko menimbulkan pencemaran.
Oil  record  book  disimpan  di
          tempat yang aman diatas kapal,
          dan selalu siap untuk diperiksa
          oleh pejabat pemeriksa yg ber- 
          wenang setiap waktu.
Sebelum dibuang kelaut kotor -
         an    ditampung   dalam   tangki 
          khusus, selanjut diproses untuk      
          dihancurkan, dan setelah mela-
          lui proses penghancuran dibu-ang kelaut berupa cairan.
Aturan    pembuangan    sampah sesuai  Annex  V :
-       25 Mil : terap-terap,bahan-bahan pelapis,bahan kemasan.
-       12 Mil :  sisa makanan, kertas, mejun, kaca, logam, botol-botol.
-         3 Mil :  sisa–sisa cleaning atau pembongkaran
Jelaskan apa yg  dimaksud dg bahan yg merugikan ?
Bahan yg merugikan adalah :bahan2  yang berbentuk  kemasan,  cairan,   bungkusan,   dan  bentuk2 lainnya yg apabila tercampur ke dalam llingkungan akan mengakibatkan rusaknya ekosistem. .
Buangan ialah bahan2/ material yg tidak terpakai merupakan sisa2 dari proses pengoperasian di kapal   yang harus di buang
Insiden ialah suatu keadaan yg terjadi di luar kebiasaan normal dan tidak di kehendaki yg menimbulkan kerugian dan membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.
Tolak bala terpisah adalah air tolakbara yg dimasukan kedalam tangki yg secara tetap dimaksudkan untuk mengangkut tolakbara atau muatan selain bahan bahan cair yg merusak sebagaimana yg ditetapkan secara sendiri2 didalam lampiran2 Konvensi yg sekarang berlaku ada yg sepenuhnya terpisah dari sistem muatan dan bahan bakar.
Sasaran dan tujuan di buat/ di keluarkanya  London Dumping Convention 1972
§  Menghindari pencemaran laut.
§  Mengontrol pembuangan limbah.
§  Menjaga kelestarian lingkungan laut dan ekosistemnya.
§  Melokalisasi pembuangan limbah pd satu tempat yg aman.
Noxions Liquid Substances adalah semua bahan2 yg disebutkan/terlampir dalam apendix II pada annex II yang ditetapkan dibawah ketetapan peraturan 3(4)ditetapkan untuk sementara waktu masuk dalam empat kategori yaitu A,B,C,D.
Dampak pencemaran barang beracun dan berbahaya terutama minyak thd lingkungan maritim berdasarkan pemeriksaan IMO ;
1.      dampak ekologi
2.      dampak rekreasi
3.      dampak lingkungan dipelabhn/dermaga
4.      dampak instalasi industri
5.      dampak perikanan
6.      dampak binatang laut
7.      dampak burung laut
8.      dampak terumbu karang & ekosistem
9.      dampak tumbuhan di pantai & ekosistem
10.    daerah yang dilindingi dan tanaman laut
Isi dari SOPEP (Shipboard Oil Pollution Emergency Plan) adalah :
Rencana darurat penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yg di syahkan oleh administrasi negaranya, berupa bagan/ buku yg merupakan petunjuk bagi nakhoda dan para awak kapal ttg tindakan yg harus di lakukan oleh mereka di kapal utk mengurangi/ mengendalikan tumpahan minyak akibat suatu kecelakaan.
Cara pembuangan bhn kimia cair kategori A
-        Kapal sedang meneruskan pelayarannya dengan kecepatan min 7 knots
-        Procedur2 dan penataan2 untuk pembuangan disetujui oleh Badan Pemerintah.
-        Jumlah max muatan yang terbuang dari masing2 tangki dan sistem saluran pipa2 yang berhubungan dengannya tidak melampaui 1 M3 atau 1/3.000 Kapasitas tangki dalam M3.
-        Pembuangan dilakukan dibawah garis air.
-        Pembuangan dilakukan 12 mil laut dari daratan terdekat dengan kedalaman air minimum 25 meter.
Yg dimaksud dgn Chemical tanker adalah kapal yg dibangun atau disesuaikan terutama untuk mengangkut muatan bahan2 cair curahan yg merusak dan termasuk “kapal tanki minyak” sebagaimana yg diatur dalam lampiran I konvensi ini jika mengangkut muatan atau sebagin muatan yg terdiri dari bahan2  cair curahan yg merusak.
Ketentuan pembuangan sampah diluar daerah khusus sesuai ANNEX V
Pembuangan sampah/garbage ke laut diizinkan apabila sisa sisa makanan itu telah dilewatkan alat penghancur atau penggiling dari anjungan tetap yg letaknya berjarak > 12 mil laut dari daratan dan semua kapal apabila bersandar atau berada pada jarak  500 m dari anjungan.
Sisa2 makanan yg telah di   di hancurkan hrs dapat menerobos melalui kisi2 dg lubang yg besarnya tidak lebih dr 25 mm.
Lembaga – lembaga yang dibentuk secara Internasional untuk menjamin ganti rugi pencemaran yang diakibatkan karena minyak !
§  TOVALOP (Tanker Owner Voluntary Agreement Concerning Liability for Oil Pollution) yg berdiri pd tahun 1969, dibentuk oleh pemilik kapal.
§  CRISTAL (Contract Regarding and Interim Supplement to Tanker Liability of Oil Pollution) yang berdiri pada tahun 1971, dibentuk oleh pemilik minyak yang diangkat oleh kapal tangki anggota TOVALOP.
§  P & I Club (Protection and Indemnity Club) yaitu lembaga perlindungan pengganti kerugian yang merupakan gabungan dari beberapa Perusahaan Asuransi.
Dokumen – dokumen yang harus dibawa oleh kapal tangki minyak selama berlayar ialah :
- Oil Record Book (Buku Catatan Minyak) bagian I dan bagian                      II.
- Loading and Damage Stability Information Book
- ODM Operation Manual
- Crude Oil Washing Operation and Equipment Manual
- Clean Ballast Tank Operation Manual
- Instruction and Operation Manual of OWS and Filtering  Equipment
- Shipboard Oil Pollution Emergency Plan (SOPEP
Penyebab tumpahnya minyak pd waktu kapal melaksanakan  bunker, ialah
-   Sambungan pipa yang kurang rapat, sehingga terjadi kebocoran
-   Tumpahan bahan bakar yang terjadi karena meluapnya bahan bakar dari tangki
Cara mengatasinya, ialah sebagai berikut :
- Dibawah sambungan pipa ditempatkan wadah untuk menampung tumpahan minyak
- Lubang – lubang di deck ditutup dengan kayu yang dibungkus dengan majun / kain bekas.
Jelaskan bagaimana procedure bersih untuk kapal sebelum tiba di Pelabuhan Muat dan pada waktu Kapal tiba di Pelabuhan Muat :
- Sebelum Kapal tiba di Pelabuhan Muat :
Kapal tangki minyak setelah selesai membongkar muatannya di Pelabuhan bongkar, memerlukan air ballast untuk menstabilkan kapal agar dapat berlayar kembali dengan aman menuju Pelabuhan Maut.
Air ballast diisikan kedalam beberapa tangki bekas muatan sebelum meninggalkan Pelabuhan Bongkar Air ballast kotor tersebut biasanya dibuang di tengah Laut dan diisi kembali dengan air yang lebih bersih
-     Kapal tiba di Pelabuhan Muat :
Air ballast bersih tersebut di buang di Pelabuhan Muat agar tangki – tangki muatan yang berisi air ballast dapat diisi lagi dengan muatan minyak.
Untuk mendukung usaha pencemaran minyak dari kapal dan bangunan lepas pantai, Pemerintah wajib menyediakan fasilitas penampungan (RECEPTION FACILITIES) Didarat dan di pelabuhan guna menampung sisa – sisa menyak yang sudah terkumpul diatas kapal. Sebutkan tempat – tempat yang harus menyediakan fasilitas penampungan tersebut !
-        Pelabuhan dan terminal dimana minyak mentah dimuat
-        Semua pelabuhan dan terminal dimana minyak selain minyak mentah dimuat lebih dari 100 ton/hari
-        Semua pelabuhan yang memiliki fasilitas galangan dan pembersih tangki
-        Semua pelabuhan yang bertugas menerima & memproses minyak dr kapal
Isi dari P & A MANUAL ialah :
-        Gambaran utama dari Annex II Marpol 73 / 78
-        Uraian dari perlengkapan dan tata susunan kapal
-        Procedure2 pembongkaran muatan dan pemasangan tangki muatan
-        Procedure2 yang berhubungan dengan pembersihan tangki2 muatan, pembuangan residu, pengisian tolak bara dan pembuangan tolak bara.
PERATURAN-PERATURAN KESELAMATAN YG  BERLAKU PADA JETTY UNTK PENOPERSIAN KAPAL TANKI MMINYAK IALAH
·        Peraturan-peraturan Administrator Pelabuhan (Adpel)
·        Peraturan-peraturan dari Bea & Cukai
·        Peraturan-peratuaran dari kantor Kesehatan pelabuhan
·        Undang-undang pelayaran
Konstruksi persyaratan konstruksi dan peralatan bagi Kapal Tangki Minyak 1.K ≥ 150 GRT ialah :
Jenis : -  Crude Oil < 2.000 DWT  
           -  Product Oil < 30.000 DWT
  1. OWS
  2. Strorage Tank
  3. Standard Discharge Connection
  4. Segregation of Fuel Oil / Ballast Tank
  5. Slop Tank (Tangki Endap)
  6. Oil Water Interface Detector (Alat pengamat batas antara minyak dan air)
  7. Oil Discharge Monitoring & Control System (Pemonitoran dan Pengawasan buangan berminyak)
  8. Discharge Manifold for shore reception facilities (Manifold Pembuangan dari Ruang Muat ke Saran Penampungan di darat)
  9. Discharge of Effluent to Sea above Ballast Water Line (Pembuangan Limbah Ruang Muat ke laut diatas garis air)
  10. Means for Stopping Discharge (Peralatan untuk menghentikan pembuangan limbah berminyak dari Ruang Muat, kecuali Kapal Lama)
  11. Tank Size Limitations (Pembatasan ukuran tangki), kecuali kapal lama
  12. Subdivision & Stability, kecuali Kapal Lama
  13. Oil Record Book (Buku Catatan Minyak)
Sesuai luasnya pencemaran yang terjadi karena minyak, maka penanggulangannya dapat dilaksanakan sebagai berikut :
a.      Penanganan secara Nasional, yaitu upaya – upaya penanggulangan yang dilaksanakan oleh unit – unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama – sama dengan instansi – instansi terkait, baik tingkat daerah maupun pusat.
b.      Penanggulangan secara Regional, yaitu upaya – upaya penanggulangan dengan bekerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Tetangga ybs.
Sebutkan jenis – jenis pemeriksaan (Survey) untuk kapal tangki minyak yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat IOPP ?
§  Survey Pertama, ialah survey pada kapal untuk memastikan bahwa struktur / sistem / peralatan / penataan dan materialnya memuaskan memenuhi persyaratan dari peraturan – peraturan dan dalam kondisi baik.
§  Survey Tahunan (Annual Survey) ialah survey yang dilaksanakan dalam kurun waktu tiga bulan sebelum / sesudah tanggal ulang tahun dari sertifikat tersebut. Survey dilaksanakan untuk memastikan bahwa perlengkapan dan peralatan tetap ada, sesuai rincian yang tertulis dalam sertifikat dan bekerja secara effisien.
§  Survey Antara (Intermediate Survey) dilaksanakan dalam kurun waktu enam bulan sebelum/ sesudah pertengahan tanggal periode berlakunya sertifikat. Survey ini lebih terinci dari Survey Tahunan.
Pembuangan minyak atau campuran berminyak dari Ruang Mesin dilarang (untuk semua kapal), kecuali memenuhi persyaratan sebagai berikut :
§  Kapal sedang berlayar
§  Kapal tidak berada pada daerah khusus
§  Kapal berada pada jarak minimum 12 mil laut dari daratan
§  Kandungan minyak < 100 PM
§  Kapal mengoperasikan suatu Sistem Pemonitoran + Pengendalian pembuangan minyak + Perlengkapan pemisah air berminyak + Sistem Penyaringan Minyak.
Pembuangan minyak atau campuran berminyak dari Ruang Muat dilarang (untuk kapal tangki minyak), kecuali memenuhi persyaratan – persyaratan sebagai berikut :
§  Kapal sedang berlayar
§  Kapal tidak berada pada daerah khusus
§  Kapal berada > 50 mil laut dari daratan
§  Volume pembuangan seketika dari kandungan                 minyak max 60 ltr/mil.
§  Total kapasitas minyak yang dibuang ke laut
v  Kapal tangki minyak baru =1/30.000 x jumlah muata       
v  Kapal tangki minyak lama = 1/15.000 x jumlah muatan
§  Kapal mengoperasikan suatu Sistem Pemonitoran dan Pengendalian  Muatan + Tangki Endap (SLOP TANK).
Kapal tangki minyak baru (New Oil Tanker) ialah sebuah kapal tangki minyak yang kontrak pembangunannya ditetapkan pada tanggal 01/06/79.
Tolak bara bersih (Clean ballast) ialah tolak bara dalam suatu tangki dimana sejak terakhir minyak diangkut didalamnya, telah dianggap bersih dari muatan minyak yang telah dikeluarkan dari kapal, dalam kondisi air tenang pada hari yang cerah dan tidak tampak tanda – tanda minyak tumpah pada permukaan air.
Daerah khusus (Special Area) ialah suatu daerah laut, dimana untuk alasan – alasan teknis yang diakui dalam hubungannya dengan kondisi geografis dan lingkungannya dan dengan karakter tertentu dari lalu lintasnya, pengesahan dari metode2 wajib tertentu untuk pencegahan pencemaran laut oleh minyak yang disyaratkan (mis: Laut Merah).
Bahan / Zat berbahaya ialah bahan / zat apapun jika masuk ke dalam laut mampu untuk menciptakan bahaya – bahaya terhadap kesehatan manusia, membahayakan sumber kehidupan dan kehidupan di laut, merusak fasilitas / kehidupan atau mengganggu pengguna laut yang sah lainya, dan termasuk minyak.
PENCEGAHAN POLUSI

Oil adalah petroleum dalam setiap bentuk termasuk crude oil,fuel oil,sluge,minyak sisa (oil refuse) refined products (sulingan ) tidak termasuk petro chemicals.
Oil mixture adalah: campuran yang mengadung minyak.
           fuel oil (bahan baker)
Slop tank :tangki yang di rancang khusus untuk pengumpulan dari sisa-sisa pencucian tangki dan campuran minyak.
Clean ballast : ballast dalam tangki yang sejak di muat dengan minyak terakhir telah dibersihkan, sehingga apabila dipompa kelaut tidak menimbulkan sisa-sisa minyak.atau apabila di buang melalui “approves discharge monitoring”tidak mengandung > 15 ppm.
segregated ballast : tolak bara yang diisi kedalam suatu tangki yang sama sekali terpisah dari tangki muat dan system bahan bakar.(tangki permanent khusus ballast atau muatan lain dari minyak atau zat cair beracun).
Existing ship (kapal lama) yaitu sebuah kapal bukan baru.
Nearest land : garis dasar yang terdekat dari mana perairan territorial dari setiap Negara, diukur menurut konvensi Unclos 1982.
New ship
           - sebuah kapal yang kontrak pembangunannya dipesan 31 desember 1975.
           - lunas kapal diletakkan setelah 30 juni 1976.
           - kapal diserahkan setelah 31 desember 1979.
           - terjadi perubahan besar pada tanggal tersebut di atas.
        - Special area : wilayah laut karena alasan teknis, sehubungan dengan oceanografi dan ekologi serta sifat khusus lalu lintasnya dalam hal pencegahan pencemaran laut oleh minyak.
Persyaratan di bolehkan membuang oil (minyak) kelaut :
        - kapal tangki tidak berada didaerah khusus.
        - berada pada jarak > 500 mil laut dari daratan terdekat.
        - kapal tangki sedang meneruskan perjalanan.
        - kecepatan saast pembuangan kandungan minyak tidak melampaui 60 liter tiap mil kelaut.
- jumlah minyak yang dibuang kelaut tidak melampaui 1/15000 dari jumlah    keseluruhan muatan.
Penguraian oil record book secara beruntun dalam menangani cargo adalah :
        - untuk mencatat segala kegiatan yang berhubungan dengan minyak.
        - mengisi /buang ballast.
        - membersihkan tangkki-tangki bunker.
        - menampung residu-residu berminyak(Lumpur).
        - membuang air got (bilge) dalam ruang permesinan membuang campuran-campuran minyak.
kapal2 yang diharuskan memiliki oil record book:
          - kapal tangker diatas 150 GRT.
          - kapal selain tangker 450 GRT.
hal2 yang harus dicatat dalam buku catatan minyak yaitu:
          - nama kapal
          - waktu (hari,tgl,bln,thn) jam.
          - kapasitas angkut muatan kapal (M3)
          - pelabuhan tolak dan pelabuhan tujuan.
          - jenis muatan
          - volume muatan
          - identitas tangki
          - jenis kegiatan yang dilakukan
          - posisi kapal pada saat dilakukan kegiatan
          - perwira yang bertanggung jawab
          - lama kegiatan
          - diketahui oleh nakhoda
Kapal-kapal yang harus memiliki oil record book:
        - Kapal tanker diatas 150 GRT
        - Kapal Selain tanker 450 GRT
Kapal2 yang harus dilengkapi dengan tangki ballast terpisah (SBT) :
           - kapal tangki baru < 20.000 DWT
           - kapal tangki baru > 20.000 DWT
           - kapal tangki lama < 40.000 DWT
           - kapal tangki lama > 40.000 DWT
Zat cair beracun di bagi atas 4 katagori,jelaskan:
         a.Sangat berbahaya yaitu bahan cair beracun yang apabila di buang kelaut dari pembersihan tangki dapat menimbulkan bahaya besar terhadap sumber daya laut maupun kesehatan manusia.
         b.Berbahaya yaitu bahan cair beracun yang apabila dibuang kelaut dari pembersihan tangki dapat menimbulkan bahaya terhadap sumber daya laut maupun kesehatan manusia.
         c.Bahaya kecil yaitu bahancair beracun yang apabila di buang kelaut dapat menimbulkan bahaya kecil terhadap sumber daya laut maupun kesehatan manusia.
         d.Bahaya yang dapat dikenal yaitu bahan cair beracun yang apabiladi buang kelaut dapat menimbulkan bahaya yang dapat dikenal terhadap sumber daya laut maupun kesehatan manusia.
Sebutkan beberapa penyebab  terjadinya pencemaran laut yang berasal dari kapal,jelaskan !
         a.Yaitu karena adanya kerusakan peralatan-peralatan kapal atau pipa-pipa yang rusak yang mengakibatkan tumpahnya minyak kelaut oleh karena kesalahan manusia.
         b.Pengoperasian kapal secara manual(bongkar muat dll).
         c.Kapal kandas,rusak,bocor,tabrakan dll.
Apakah yang anda ketahui tentang sertifikat CLC 69,berikan penjelasan?
     Yaitu sertifikat CLC 69 adalah kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran  yang disebabkan tumpahan minyak dari kapal tanker.
Sangsi apakah menurut ketentuan UUno.21/1992 dapat dikenakan jika pemilik/operator kapal tidak mengansuransikan tanggung jawab atas kerugian akibat pencemaran laut.?
         -yaitu hukum pidana  dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda setinggi-tingginya  48 juta.
Dalam hal-hal manakah yang dikecualikan larangan pembuangan minyak.
        Yaitu : -dalam hal untuk menjamin keselamatan kapal/jiwa dilaut.
                    -yang diakibatkan oleh kerusakan kapal/perlengkapannya.
                    -pembuanagn yang disetujui pemerintah.
Kapal tanker minyakkah wajib menyelenggarakan buku,operasi dan perlengkapannya (opetation & equipment manual).
         Yaitu kapal tanker ukuran 150 GRT.
Dalam hal manakah tangki-tangki muatan yang di benarkan untuk menampung air tolak bara?
          Yaitu : - pada suatu perjalanan dimana kondisi cuaca sedemikian rupa,sehingga  menurut pendapat nakhoda adalah diperlukan untuk membawa ballast didalam tangki muatan untuk keselamatan kapal.
                         -dalam kasus pengecualian dimana karakter operasi dari kapal tanker memandang adalah diperlukan untuk membawa air ballast lebih dari kwantitas yang diperlukan dimana peraturan ini termasuk dalam katagori dalam kasus pengecualian yang di bentuk oleh suatu organisasi.
kapal-kapal manakah yang terkena ketentuan-ketentuan :
          1.lampiran-lampiran III (bahan cair beracun dalam kemasan)
           Yaitu di aplikasikan bagi semua  kapal yang menyangkut substansi-substansi berbahaya dalam bentuk kemasan.
          2.Lampiran IV yaitu:
               -kapal-kapal baru dgn ukuran 200 GT keatas.
               -kapal baru yang berukuran <200 GT yang menyangkut lebih dari 20 orang.
               -kapal baru tidak mempunyai isi kotor terukur yang menyangkut lebih dari 10 orang.
           3.Lampiran V ( semua kapal yang mengangkut substansi-substansi) yaitu:
            Kapal-kapal lama yang berukuran 200 GT ke atas,10 tahun setelah tanggal mulai berlaku lampiran ini.
            Kapal-kapal lama yang berukuran < 200 GT.10 setelah tanggal mulai berlakunya lampiran ini dengan mengangkut lebih dari 10 orang.
           Kapal-kapal lama yang tidak mempunyai isi kotor terukur 10 tahun setelah tanggal mulainya lampiran ini yang mengangkut lebih dari 10 orang.
hal-hal apakah yang diatur dalam lampiran VI (udara).
               Yaitu mengatur batas emisi zat supplier oxida dan emisi nitrogen oxidadari gas buang kapal & melarang dengan sengaja pembuangan emisi zat kimia yang dapat mengurangi lapisan ozon.
apa yang di maksud dengan bahan merusak ?
                   Yaitu : setiap bahan yang dimasukan kelaut dapat merugikan kesehatan manusia.lingkungan/pencemaran dan gangguan lain terhadap laut.
apa yang dimaksud dengan bahan buangan ?
        Yaitu   :buangan sama dengan bahan yang merusak/air buangan yang mengandung bahan –bahan demikian,berarti setiap penjelasan penyingkiran dan pembersihan.luapan pemipaan dan penyaluran serta pengosongan.
Nama apakah yang tidak boleh di gunakan untuk penandaan (marking)bahan merusak dalam kemasan?
           Yaitu nama dagang
Apa yang di maksud dengan kotoran dari kapal?
           Yaitu – air riul dari limbah-limbah lain toilet,tempat dari buang air kecil dan saluran-saluran buang air besar.
Apa yang di maksud dengan sampah kapal ?
         Yaitu semua jenis sisa makanan,bahan buangan rumah tangga dan bahan-bahan buangan termasuk ikan segar dan bagian-bagiannya yang terjadi selama pengoperasian kapal yang normal dan ada keharusan untuk disingkirkan dan di bersihkan secara terus menerus secara berkala kecuali bahan yang di tetapkan/di jabarkan dalam lampiran-lampiran lain konvensi ini.
Sebutkan daerah-daerah khusus sesuai annex I marpol 73/78?
        Yaitu daerah laut baltik,laut hitam,daerah teluk,daerah laut tengah(mediterian sea area),daerah laut merah(red sea area).
Apa yang dimaksud dengan daerah khusus?
           Yaitu wilayah laut karena alas an teknis sehubungan dengan oseonografi dan ekologi serta sifat-sifat khusus lalu lintasnya dalam hal pencegahan pencemaran laut oleh minyak.
Terangkan bedanya SBT dengan dedicatet ballast tank?
        - Segregatet ballast tank (SBT) yaitu tolak bara yang diisi kedalam suatu tangki yang sama sekali terpisah dari tangki muat dan system bahan bakar (tangki permanent khusus ballast/muatan lain dari minyak/zat cair beracun).
        - Dedicatet Ballast yaitu ballast bersih yang diangkut dalam tangki muat yang digunakan untuk ballast kapal.
Untuk siapakah Annex 1 marpol 73/78 di berlakukan ?
          Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran minyak di peruntukan kepada kapal berukuran >150 GT.
Kapal-kapal apakah yang diwajibkan memiliki sertifikat IOPP?
           Yaitu : - semua kapal tangki minyak berukuran > 150 GT.
                          - kapal lainnya dengan ukuran > 400 GT terhitung tgl 2 oktober 1983.
Sebutkan survey-survey untuk sertifikat IOPP ?
           Yaitu sebelum sertifikat surver pertama (initial survey) harus dilakukan : surveyor akan melakukan survey pada kapal dan memastikan bahwa struktur system peralatan keselamatan dan materialnya adalah memuaskan dan memenuhi persyaratan-persyaratan dari peraturan-peraturan serta dalam kondisi baik.sertifikat IOPP berlaku untuk 5 tahun terhitung dari tanggal pertama kali setelah periode ini suatu survey perubahan harus dilakukan dan sertifikat diterbitkan kembali.
DAMPAK PENCEMARAN DI LAUT
Ø  Dampak ekologi.
Ø  Dampak rekreasi.
Ø  Dampak lingkungan pelabuhan di dermaga.
Ø  Dampak instalasi industri.
Ø  Dampak perikanan.
Ø  Dampak binatang laut.
Ø  Dampak burung laut.
Ø  Dampak terumbu karang dan ekosistem.
Ø  Dampak tumbuhan di pantai dan ekosistem.
Ø  Daerah yang di lindungi dan tanaman laut.
Buku informasi/ annual yang harus ada di atas kapal sesuai annex I marpol 73/78
  1. informasi stabilitas yang memuat “ damage stability criteria” yang di gunakan oleh nahkoda untuk mengatur stabilitas kapal yang sudah tidak stabil lagi karena rusak.
  2. buku manual dan petunjuk pengoperasian alat-alat untuk mencegah minyak terbuang ke laut seperti ODM, OWS, COW dan cara mengoperasikan CBT & SLOP Tank.
  3. buku rencana penanggulangan pencemaran (SOPED) yang sudah di setujui oleh pemerintah bendera kapal.
Pihak yang dibebani tanggung jawab untuk membayar ganti rugi jika terjadi pencemaran minyak dilaut adalah :
-        Pihak pemilik kapal harus membayar tapi dia mengklaim asuransi.
-        IOPC ( yang berkedudukan di London Iggris) bila melebihi limit.
Sanksi kepada pemilik kapal apabila kapal tidak diasuransikan tentang tanggung jawab atas kerugian akibat pencemaran laut.
Sesuai dengan pasal 121 UU No 21 tahun 1992 Tentang Pelayaran : Bahwa pemilik atau operator kapal yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya. Sebagaimana dimaksud pasal 68 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.12.000.000 dimana pasal 68 ayat 2 berbunyi :Untuk memenuhi tanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapal pemilik wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
Hal-hal yang dikecualikan larangan pembuangan minyak :
-        Kapal itu tidak berada dalam daerah khusus.
-        Kapal tanki itu berada pada jarak lebih dari 50 mil laut dari daratan terdekat.
-        Kapal tanki itu sedang meneruskan perjalanan.
-        Kecepatan sesaat pembuangan kandungan minyak tidak melampaui 60 liter tiap mil laut.
-        Untuk kapal tanki lam jumlah keseluruhan minyak yang dibuang ke laut tidak melampaui 1/15.000.
-        Dari jumlah keseluruhan muatan tertentu termasuk residu sedangkan untuk kapal-kapal tangki minyak 1/30.000 jumlah total muatan tertentu termasuk residu.
-        Kapal tangki kecuali sebagaimana diatur dalam paragraph15 (3) ini yang memiliki sistem pemonitoran dan pengawasan pembuangan minyak yang bekerja dan penataan tanki tampung buangan (slop tank) sebagaimana yang disyaratkan  oleh peraturan 15 lampiran ini.
Untuk kapal tanker minyak yang wajib menyelanggaran Buku operasi kapal dan perlengkapan adalah
          setiap kapal tanker ukuran 150 GRT ke atas.
Kapal bukan tanker ukuran tertentu diharuskan menyelenggarakan buku catatan minyak karena Kapal bukan tanker ukuran tertentu melakukan kegiatan tersebut di bawah ini :
1.     Pengisian tolak bara atau pembersihan tanki-tanki minyak bahan bakar ruang muatan minyak.
2.     Pembuangan bara atau air pencuci dari tanki-tanki yang teracu dan tanki-tanki yang teracu didalam sub paragrap 1
3.     Pembersihan dari bahan-bahan sisa.
4.     Pembuangan keluar kapal air bilga yang terkumpul didalam ruangan mesin selagi di pelabuhan, dan pembuangan rutin ke laut air bilga yang terkumpul didalam ruang-ruang mesin.
Tanki muatan dibenarkan menampung air tolak bara dalam hal :
         Keadaan cuaca yang sedemikian buruknya sehingga menurut pendapat nakhoda perlu mebawa tolak bara air tambahan didalam tangki minyak bagi keselamatan kapal.
Kapal yang terkena ketentuan aturan dilampiran :
            III à Semua kapal yang mengangkut bahan-bahan yang merugikan dalam bentuk terbungkus atau dalam peti kemas, tanki-tanki  lepas atau mobil-mobil tanki dan gerbong-gerbong tanki
           IV à -         Kapal-kapal yang baru berukuran 200 GRT ke atas
-        Kapal-kapal baru yang berukuran kurang dari 200 GRT yang dibenarkan mengangkut lebih dari 20 orang.
-        Kapal-kapal baru yang tidak mempunyai isi kotor terukur dan dibenarkan mengangkut lebih dari 10 orang.
-        Kapal-kapal berkuran 200 GRT keatas, 10 tahun setelah tanggal muali berlakunya lampiran ini.
-        Kapal-kapal lama yang berukuran kurang dari 200 GRT yang dibenarkan mengangkut lebih dari 10 orang, 10 tahun setelah tanggal mulai berlakunya lampiran ini.
-        Kapal-kapal lama yang tidak mempuntai isi kotor terukur dan dibenarkan mengangkat lebih dari 10 orang, 10 tahun selesai mulai berlakunya lampiran ini.
            V à     Berlaku bagi semua kapal.
Hal hal apa saja yang diatur didalam lampiran VI ?
         Jawab :  yang diatur didalam lampiran ini adalah aturan
Nama apa yang tidak boleh digunakan untuk penandaa (marking)bahan merusak dalam kemasan.
Jawab : Nama yang tidak boleh digunakan adalah nama-nama niaga tidak boleh digunakan sebagai nama teknis yang tepat dan selanjutnya ditandai dengan label khusus atau cetakan label yang menyatakan bahwa isinya berbahaya.
Kotoran dari kapal adalah :
Kotoran-kotoran dari toilet, WC, Urinal, ruang perawatan, kotoran hewan, serta campuran dari buangan tersebut..
Sampah kapal adalah :
Semua jenis sisa-sisa makanan, bahan-bahan buangan rumah tangga dan bahan-bahan lainnya, tidak termasuk ikan segar dan bagian-bagian lain yang terjadi selama pengoperasian kapal.



  
        
         



10 komentar:

  1. Di percantik lagi pak Tampilan blogger nya supaya lebih menarik..!!

    BalasHapus
  2. pak bapak nautik apa teknik ?
    kontak personya dong pak fb atau twitter gtu,biar gampang nanya2 soal ukp pak :)

    BalasHapus
  3. Mantaap, sangat membantu taruna dalam ukp.

    BalasHapus
  4. Bas .... tks a lot info x ....
    Saya kira blog siapa ....
    G tw x punya bas
    Wkekwk^

    BalasHapus
  5. Sangsi apakah menurut ketentuan UUno.21/1992 dapat dikenakan jika pemilik/operator kapal tidak mengansuransikan tanggung jawab atas kerugian akibat pencemaran laut.?
             -yaitu hukum pidana  dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda setinggi-tingginya  48 juta.
    maaf harap dikoreksi UU No 17/1992 pasal 221 Pemilik atau operator kapal yg tdk mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 68 ayat 2 dipidana dgn pidana kurungan paling lama 6 bln atau denda setingi2nya 12.000.000 (dua belas juta rupiah. yg ditulis diatas adalah pasal 220 hukuman yg diterima nakhoda yg tdk melakukan kewajibanya untk penanggulangan terhadap pencemaran.

    BalasHapus
  6. Soal soal nya cara menata teks sangat mudah untuk di mengerti pakk, terimakasih sangat membantu ini.

    BalasHapus
  7. sangat membantu pengetahuan saya ,tentang marpol 73/78 terimakasih

    BalasHapus
  8. Terima kasih Pak... Sangat membantu tuk menyusun soal... Semoga menjadi amal sholeh Amin Yamujiibassailin

    BalasHapus
  9. Terimakasih pak wawasan saya jadi bertambah semoga kelas bisa menjadi amalan yang berguna diakhirat

    BalasHapus