Hukum adalah :
himpunan
peraturan2 yg bersifat memaksa yg mengurus tata tertib suatu lingkungan
masyarakat.
Sumber hukum adalah :
segala
sesuatu dari mana orang dpt mengenal bermacam-macam peraturan yg berlaku di
dalam masyarakat & oleh umum dianggap sbg hokum yg pada hakekatnya
merupakan peraturan2 yg mempunyai kekuatan hokum.
Hukum privat adalah :
hukum
yg mengatur hubungan2 antara orang yg satu dengan orang yg lain dng menitik
beratkan kepentingan perseorangan.
Hukum publik adalah :
hukum
yg mengatur hubungan antara negara dng alat2 perlengkapannya, negara dng
perseorangan dan negara dng negara.
Pencemaran laut adalah :
tercampurnya/terkontaminasinya
air laut dng buangan barang2 atau campuran cairan beracun dan berbahaya.
Dumping adalah :
pembuangan
sisa2 bahan terpakai dan tidak diperlukan lagi ke laut.
ISM-Code dimasukkan dlm Solas
dng Resolusi no.A-741(18) bulan Nopember 1993 pada bab IX (chapter IX).
Implikasi dimasukkannya ISM-Code ke dalam Solas
adalah :
dengan
dipicunya kejadian tenggelamnya kapal penumpang Ro-ro Ferry HERALD OF FREE
ENTER PRIZE di pelabuhan Zee brugge Belgia beberapa menit setelah lepas dermaga
pada bulan Maret 1987 yang menimbulkan korban 188 jiwa.
Tujuan pokok ISM-Code adalah :
-
meningkatkan keselamatan di laut.
-
Pencegahan pencemaran (polusi)
lingkungan,khususnya lingkungan laut.
Laut
Teritorial adalah :
laut yg berbatasan dng negara pantai yg
diukur dari garis pangkal selebar 12 mil
Yg dimaksud dng batas territorial adalah :
batas
yg diukur dari pantai terluar sejaut 12 mil laut.
Tugas perusahaan pelayaran yg berkaitan dng pelaksanaan STCW 7 amandemen 95 yg
berkaitan dg persyaratan pelaut dan Nakhoda.
Nakhoda :
-
Mempunyai kemampuan sbg pimpinan &
memberikan perintah.
-
Memahami benar sms perusahaan.
-
Diberi dukungan sepenuhnya sehingga
tugas & tanggung jawabnya dpt terlaksana dg baik.
Awak kapal
:
¨
Setiap kapal hrs diawaki oleh orang2
yg mempunyai kemampuan & terlatih.
¨
Memiliki sertifikat sesuai ketentuan
nasional kapal niaga STCW 1995
Sertifikat yg
berkaitan dng kapal yg dikeluarkan berdasarkan SOLAS 74 adalah :
-
International Tonnage Certificate.
-
International Load Line Certificate.
-
Certificate Of Nationality.
-
Cargo Ship Safety Construction
Certificate.
-
Cargo Ship Safety Equipment
Certificate.
Jenis charter
kapal meliputi :
1)
Time charter. 2)Voyage charter. 3)Demise charter.
Dalam
percharteran kapal dikenal istilah :
¨
Lay
days
: adalah tanggal atau hari-hari yg ditetapkan utk kapal diserahkan dari owner
kepada pencharter.
¨
Canceling
date
: adalah tanggal atau hari yg ditetapkan sebagai batas akhir kapal/Nakhoda
melapor kepada pencharter.
Salah satu sifat utama dari hukum maritime :
-
Keterpadatan menyangkut kepentingan
perorangan.
-
Publik à
menyangkut kepentingan umum.
Contoh hokum maritime publik :
penentuan laut wilayah, zone tambahan & ZEE.
Contoh hokum keterpadatan maritime :Perjanjian2
pengangkutan, menyeberang dng kapal laut niaga.
2 Perangkat hukum maritime menurut per-undang2 an Indonesia
:
-
KUHD pasal 309 tentang kapal.
-
UU no.4 Prp th 1960 tentang perairan Indonesia .
2 Konvensi International :
-
UNCLOS 82. - Konvensi hokum laut (1) 1958 (2) 1960
Lebar laut wilayah = 12 mil laut
diukur dari daratan yang terluar.
Lebar ZEE = 200 mil
laut diukur dari daratan yang terluar.
Lebar landas kontinen :
-
Jarak sampai 200 mil laut jika ketepian
luar kontinen tdk mencapai jarak 200 mil.
-
Atau kelanjutan alamiah wilayah
daratan dibawah laut hingga tepian luar kontinen yg lebarnya tidak boleh
melebihi 350 mil laut yg diukur dari garis dasar laut yg merupakan kelanjutan
dari wilayah daratan.
Alur2
di dlm laut wilayah yg diadakan utk perlintasan kapal2 asing adalah
Selat-selat.
Pemberlakuan
SOLAS 1974 :
1.
Utk kapal-kapal manakah yg terkena ketentuan-ketentuan konvensi tsb?
Utk semua kapal yang berlayar.
2.
Utk pelayaran manakah berlaku ketentuan konvensi tsb?
Utk pelayaran kelas A1, A2, A3
- Jumlah
Bab yg merupakan penjabaran dari persyaratan2 teknis konvensi SOLAS 1974 =
11 Bab.
- Yg
merupakan sumber dari ISM-Code adalah Bab.IX yaitu Management for the safe
operation of ship.
Ketentuan2 STCW
1978 berlaku untuk kapal-kapal :
¨
Kapal Tanker ≥ 500 GRT
¨
Kapal Cargo ≥ 3000 GRT
Susunan
Penggolongan pengawakan berdasarkan sertifikat yg ditetapkan
konvensi STCW 1978 / 1995 :
-
ANT I à
Reg. I i / 2, > 3000 GRT - ANT II
à Reg. I i /
2, 500 – 3000 GRT
-
ANT III à
Reg. I i / 1 & I i / 3 NCV - ANT
IV à
Reg. I i / 3 NVC
-
ANT V à
diatur sendiri.
-
ATT I à
Reg. I ii / 2, C/E - ATT II à
Reg. I ii / 2, 2/E
-
ATT III à
Reg. I ii / 1 - ATT
IV à
Reg. I ii / 3
-
ATT V à
diatur sendiri.
Satuan
ukuran yang berlaku menurut tonnage measurement 1969 adalah GRT
Yg dimaksud
dng Nakhoda adalah : Nakhoda sebagai pemimpin &
pemegang kekuasaan tertinggi diatas kapal, selain itu sebagai wakil dari
perusahaan kapal & pemilik muatan.
Keterkaitan
Nakhoda dng kelaikan kapal adalah :
Menurut
pasal 343 KUHD, Nakhoda tdk boleh menempuh suatu perjalanan kecuali apabila
kapal yg sanggup melaksanakan perjalanan itu & telah diperlengkapi &
diawaki secukupnya, sanggup melaksanakan perjalanan di maksudkan bahwa kapal
laik laut & itu merupakan tanggung jawab Nakhoda sebelum berlayar utk
memeriksanya.
Yg dimaksud
dengan anak buah kapal adalah :
Mereka
yg namanya tercantum dalam sijil awak kapal.
Yg dimaksud
dengan Perwira kapal adalah :
Mereka
yg oleh sijil awak kapal diberikan tingkat sebagai perwira.
Yg dimaksud
dng Rating adalah :
Awak kapal selain perwira & Nakhoda.
Di bagian muka
buku harian kapal harus terdapat penunjuk halaman, yg menyebutkan adanya
keterangan mengenai :
¨ Kelahiran
& kematian di kapal.
¨ Mutasi
diantara awak kapal.
¨ Kecelakaan/kerusakan
yg dialami.
¨ Pengeringan/perbaikan.
¨ Pembukaan/penutupan
pintu-pintu kedap air, tingkap-tingkap.
¨ Latihan-latihan
berkala.
¨ Perangkat
telegrap radio.
¨ Pemuatan
muatan berbahaya.
¨ Catatan
tentang jumlah pekerja muatan.
Dalam
pendaftaran kapal Indonesia menganut system tertutup, maksud & dasarnya
adalah :
System
pendaftaran kapal dimana kapal yg didaftarkan disuatu negara hanya kapal-kapal
yg dimiliki oleh warga negaranya atau badan hukum yg didirikan berdasarkan
hukum negaranya & berkedudukan di negaranya.
Dasar
: UU No.21 th 1992 pasal 46.
Yg dimaksud
dng pendaftaran kapal system terbuka adalah :
Dimana
kapal yg didaftarkan di suatu negara tidak harus dimiliki oleh warga negaranya
& tidak harus berkedudukan di negara tersebut yg dikenal sebagai Flag
Convenience. Contoh : Liberia , Panama ,
Singapore .
Document &
sertifikat yg wajib dilampirkan dalam pendaftaran kapal adalah :
¨ Tonnage
measurement certificate (surat
ukur kapal).
¨ Safety
certificate / prevention pollution certificate.
¨ Proof
of owner certificate (bukti pemilikan kapal).
¨ Statement
by owner, granting for Nationality.
¨ Statement
by owner that the ship is not registered a broad.
Persyaratan
utk kapal dinyatakan laik laut berdasarkan UU No.21 th 1992 :
¨ Keselamatan
kapal (Ship safety).
¨ Pencegahan
pencemaran perairan dari kapal.
¨ Pengawakan.
¨ Pemuatan.
¨ Kesehatan
& kesejahteraan awak kapal & penumpang.
¨ Status
hukum kapal
Kedaulatan yg
dimiliki oleh sebuah Negara Pantai di :
Laut Wilayah :
- Ketentuan
ttg menangkap ikan dilingkungan
maritime
- Larangan
berlabuh di lingkungan maritime tanpa alasan
- Wewenang
penegakan dan pengawasan kepada KSAL,keamanan kpl perang,Nakhoda kpd dijenla
- Pengerjaan
terhadap kapal asing karena tindak pidana/ melakukan kejahatan di
lingkungan laut wilayah RI, secara terus menerus sampai batas laut wilayah
Negara lain.
Zona tambahan
:
§
Pencegahan pelanggaran terhadap
perundangan, bea cukai,fiscal,keimigrasian dan kesehatan yg berlaku di wilayah
darat dan ke laut,wilayah Negara pantai.
§
Hal2 yg ditindak oleh Negara dan Zona tambahan :
§
Membawa muatan tdk dengan dokumen
§
Membawa penumpang gelap
§
Menindak pelanggaran atas peraturan
pelanggaran tsb, dgn seolah – olah dilakukan di wilayah darat dan laut
territorial Negara pantai.
Yang dimaksud dgn GENERAL AVERAGE dan contohnya :
Penanggungan
bersam demi penyelamatan kapal/ barang dari suatu bahaya umum (Act Of Man)
Contoh
: Sebuah kpl terbakar
Zona Ekonomi
Exklusif :
- Hak
berdaulat untuk melakukan explorasi dan exploitasi dan pengelolaan sumber daya
hayati dari dasar laut dan tanah dibawahnya serta diatasya.
- Yuridiksi yg
berhubungan dgn :
· Pembuatan
pulau buatan instalasi dan bangunan lainnya.
· Penelitian
laut
· Kelestarian
lingkungan laut
- Kewajiban
memberikan kesempatan kepada Negara yg
tdk mempunyai laut turut memamfaatkan
surflus dari jumlah tangkapan ikan yg diperbolehkan.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan RIGHT OF INNOCENT PASSAGE dan syarat – syarat apa saja
yg harus dipenuhi utk dapat melaksanakannya :
§
Tdk boleh melakukan tindakan –
tindakan ; Bermusuhan : mengancam kedaulatan ,
menggunakan senjata , memata matai , propagandaTerhadap keamanan, meluncurkan
peswat terbang , mendaratkan perlengkapan militer , menyelundup ,
§
Pencemaran minyak , penangkapan ikan
dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan Pelayaran.
Sebutkan
4 ( empat ) azas yang berlaku dalam asuransi
:
1. INSUBLE
INTEREST
Bahwa
tertangung wajib mempunyai kepentingan thd barang yg diasuransikan
2. UTMOST
GOODFAITH
Bahwa
tertanggung dalam menutup asuransi
atas barang harus beritikat baik
3. PRINSIPLE
OF INDEMNITY
Bahwa
tertanggung hanya memperoleh ganti Rugi sebesar nilai kerugian 2 yang benar 2
dialami.
4.PRINCIPLE OF
SUBROGRATION
Tertanggung tidak boleh menuntut ganti rugi
dari ihak yg merugikan kalau sdh mendapatkan ganti Rugi dari Asuransi.
Yg dimaksud
dgn Designed Person Ashore (DPA) dan tugas2nya :
(Personil
atau seseorang atau orang2) di darat yg ditunjuk dan memiliki kemudahan utk dpt
menyelenggarakan hubungan langsung antara kpl dgn Manegement puncak perusahaan.
Tugas :
- Menjamin
keselamatan operasi setiap kpl dgn tersedianya sesuatu hubungan antara
perusahaan dgn personil yg ada di atas kpl.
- Memonitor
aspek2 keselamatan dan pencegahan pencemaran dari pengoperasian setiap
kpl.
- Menjamin
tersedianya sumber2 yg memadai dan dukungan dari personil darat
sebagaimana yg disyaratkan.
Jelaskan
tanggung jawab perusahaan pelayaran sesuai dgn STCW 1978 amandemen 1995 :
- Perusahaan
pelayaran bertanggung jawab sbg pengangkut sesuai peraturan perundang –
undangan yg berlaku atau persyaratan perjanjian pengangkutan atau kelaziman yg
berlaku dalam bidang pelayaran.
Yang dimaksud
dgn Note Of Protest atau (kisah kapal) adalah :
Berita acara yg dibuat oleh Syahbandar dan notaris
atas permintaan Nakhoda tentang kejadian selama dalam pelayaran yg dapat
menimbulkan tuntutan ganti rugi dari pihak lain dibuat berdasarkan apa yg
tertulis dalam buku harian kapal yg menandatangani adalah Perwira jaga dan
Nakhoda kapal.
Manakah yg
mempunyai kekuatan hokum antara Buku Harian Kapal dan Note Of Protest yg mempunyai kekuatan hokum lebih
kuat adalah Buku Harian Kapal, karena
NOP dibuat berdasarkan BHK.
Ketentuan2
KUHP berlaku bagi kapal
Tugas pokok
dari Port State Control ialah :
- Melaksanakan
ketentuan2 untuk PSC dalam convensi2 IMO.
- Memeriksa
kpl2 berbendera bukan Negara peserta Konvensi.
- Memeriksa
kpl2 di bawah ukuran Konvensi
- Mengidentifikasikan
kpl2 di bawah standart atau resiko2 pencemaran.
- Melakukan
pengawasan Regional
- Melakukan
pengawasan melalui pemonitoran
Yang dilakukan PSC saat melakukan pemeriksaan di atas kpl :
- Pada
kesempatan pertama meyakinkan akan tahun pembangunan dan ukuran kapal
untuk menetapkan ketentuan2/Peraturan2 mana dari konvensi yg akan
diterapkan
- Pada
waktu naik kpl memperkenalkan diri kpd Nakhoda atau perwira kpl yg
bertanggung jawab, PSCO kemudian memeriksa dan meneliti Sertifikat serta
document kapal yg di isyaratkan.
- Jika
semua sertifikat masih berlaku dan kesan umum PSCO serta Observasi yg
nampak di kapal memastikan bahwa suatu pemeliharaan kpl terlihat baik maka
pada umumnya akan membatasi pemeriksaan dan hanya mengisi Form A dan jika
dijumpai adanya suatu kekurangan
dgn mengisi Form B.
Marpol 1973 & Solas 1974 berlaku untuk pelayaran internasional/pelayaran yang
menghubungkan 2 pelabuhan internsional.
Sertifikat2 Marpol 1973 yg diisyaratkan utk kapal2
indonesia
:
§ International Oil Pollution Prevention Certificat
(IOPPC) utk kapal tangker 150 GRT keatas dan kapal non tanker 400 GRT keatas.
§ International sewage Pollution Prevention Certificat
(ISPPC) untuk semua kapal 200 GRT.
§ International Certificat of Fitness for the Carriage
of Liquified Gases in Bulk untuk kapal Cargo dan Tanker.
§ International Certificat of Fitness for the Carriage
of Dangerous Chemicals in Bulk untuk kapal Chemical tanker.
Pendaftaran kapal merupakan suatu persyaratan untuk keperluan :
§ Untuk memperoleh tanda bukti kebangsaan.
§ Untuk dapat dibebani Hipotek.
§ Agar jelas status hukumnya yang berlaku diatas
kapal.
Fungsi Buku harian kapal adalah :
§ Sebagai bahan pembuktian.
§ Sumber data bagi hakim jika terjadi sengketa.
§ Sebagai alat pengawasan bagi pemerintah.
§ Dokumen penjabaran perjalanan kapal
Dari
fungsi-fungsi tersebut yg terkait eksibitum Syahbandar adalah sebagai alat
pengawasan bagi pemerintah.
Kisah Kapal
adalah :
Suatu
akte atau statement yg berisi laporan / pernyataan mengenai peristiwa-
peristiwa selama dalam pelayaran.
Yang ikut menanda tangani kisah kapal
adalah nakhoda & awak kapal yang mengetahui kejadian.
Yang melatarbelakangi ketentuan tersebut adalah :
karena kisah kapal dibuat dihadapan Syahbandar/Notaris sebagai akte
otentik dalam arti hokum. Di dalam kisah kapal tdk boleh dicantumkan pendapat,
dugaan, ataupun keputusan, mengingat kekuatan pembuktian berada pada Hakim.
Surat2 kpl yg
diserahkan Nakhoda kpd Syahbandar setiba kpl di Pelb. yg tdk
termasuk
surat2 kpl sebagaimana di isyaratkan KUHD adalah :
§ Surat laut.
§ Surat ukur
§ Akta pendaftaran
§
Sijil Awak kapal
Dan peraturan yg memuat ketentuan tsb adalah Peraturan
Bandar.
Hal
yg hrs diperhatikan oleh Nakhoda pada saat menandatangani Konosemen adalah
:
§ Bentuk Konosemen yg benar
§ Tanggalnya tepat dng tgl pengapalan.
Menurut Resi Mualim :
·
Barang sudah
berada di kapal.
·
Keadaan
barang & keterangan tentang kekurangan sudah diserahkan.
§
Syarat-syarat
tambahan (clause) yg sesuai peraturan & keperluan, khusus untuk membuktikan keadaan & jumlah sudah
dimasukkan.
§ Uang tambang muka sudah dibayar.
§ Jika kapal di charter, hak-hak pemilik sdh
diperhatikan (utk voyage charter, jumlah laydays, demurrage)
Akta Sesi
diterbitkan : Pd saat penyerahan
muatan dg menggunakan atas nama yg dialihkan pada penerima lain.
Kedudukan
Konosemen jika
kapal terikat dengan Time Charter :
§
Utk Bareboat CP, selalu antara
pencharter dg pengapal.
§
Utk T/C, biasanya antara pemilik kapal
dg pengapal dimana pemilik kapal tetap
§
terikat pada syarat-syarat C/P.
§
Jika ada persetujuan pengapalan antara
pencharter dan pengapal, perjanjiannya adalah antara pencharter dng pengapal.
Kedudukan
Konosemen jika
kapal terikat dng Voyage Charter :
§
Jika pencharter dan pengapal adalah orang
yang sama.
Konosemen
= Tanda terima (Receipt)
§
Jika pengapal bukan pencharter.
Konosemen = Tanda terima + bukti perjanjian +
bukti pemiliknya.
Yang dimaksud Warranty dalam asuransi laut adalah :
Suatu
syarat-syarat atau janji-janji tertentu yang wajib dipenuhi oleh tertanggung
dalam asuransi laut.
Jenis-jenis
Warranty adalah :
§ Implied
warranty (otomatis), syarat yang tdk tercantum dalam polis, tetapi wajib dipenuhi
oleh tertanggung seperti : kapal harus laik laut, kegiatan pelayaran harus legal.
§ Express
warranty (tertulis), syarat yang dicantumkan pada polis.
Jenis-jenis
Total Loss yang berlaku pada asuransi laut adalah :
§
Actual Total Loss.
§
Constructive Total Loss.
§
Presumed Total Loss.
Jenis
Total Loss yang harus disertai pernyataan pelepasan (Notice of Abandonment)
adalah : Constructive Total Loss.
Sebuah
contoh dari Averai umum (General
Average) adalah :
§
Pembuangan muatan.
§
Pengrusakan bagian dari kapal.
§
Kerusakan barang akibat
penyemprotan
§
air untuk memadamkan api.
§
Muatan yg dipakai sebagai bahan baker.
Tugas-tugas
dari Nakhoda :
§ Sebagai
Pemimpin kapal.
§ Sebagai
pemegang kewibawaan.
§ Sebagai
abdi hokum.
§ Sebagai
pegawai pencatatan sipil.
§ Sebagai
Notaris.
§ Sebagai
wakil Pengusaha kapal /Perusahaan Pelayaran.
§ Sebagai
wakil pemilik muatan.
Konosemen
(Bill of loading) menurut pihak yg dpt menerima barang :
§
Konosemen atas nama.
§
Konosemen kepada penggantinya.
§ Konosemen
kepada pembawa.
Uraian
tugas-tugas Nakhoda :
§ Sebagai
pemimpin kapal : pasal ini berarti dalam mengelola, melayarkan
& mengarahkan kapal.
§ Sebagai
pemegang kewibawaan : memberi kekuasaan kpd Nakhoda utk menertibkan
kapal dan ABK hrs taat & patuh pada Nakhoda.
§ Sebagai
abdi hukum
: Nakhoda dpt bertindak sbg Jaksa atau pembantu Jaksa dan Polisi atau pembantu
Polisi.
§ Sebagai
pegawai pencatatan sipil : Jika terjadi kelahiran, kematian
atau perkawinan maka Nakhoda membuat aktenya.
§ Sebagai
Notaris
: Bila diminta dpt dibenarkan utk membuat surat
warisan berdasar atas permintaan si pewaris & disaksikan seorang saksi.
§ Sebagai
wakil Pengusaha : Nakhoda sbg wakil Perusahaan dlm hal penandatanganan
PKL, pengaturan tugas ABK, pengaturan muatan dll.
§ Sebagai
wakil pemilik muatan : dalam hal antara lain :
·
Jika kapalnya ditahan atau disita
mengambil tindakan utk menanggulanginya atas nama pemilik muatan.
·
Jika memerlukan biaya utk keperluan
muatan Nakhoda boleh menjual sebagian muatan dan hasilnya utk keperluan itu.
Syarat-syarat
yg hrs dipenuhi oleh awak kapal utk dpt bekerja diatas kapal :
- Memiliki
sertifikat keahlian pelaut.
- Memiliki
sertifikat ketrampilan pelaut.
- Berumur
sekurang-kurangnya 18 th.
- Sehat
Jasmani & Rohani.
- Memiliki
surat-surat / dokumen lain yang diperlukan.
Hak-hak awak
kapal :
- Hak
atas upah / gaji.
- Hak
atas tempat tinggal yg layak di atas kapal.
- Hak
atas makan yg layak diatas kapal.
- Hak
atas cuti.
- Hak
atas perawatan waktu sakit.
·
Hak atas perawatan di atas kapal.
·
Hak atas perawatan di darat
- Hak atas pengangkutan.
- Hak atas menggugat.
- Hak atas menuntut.
Kewajiban awak
kapal :
§
Mematuhi perintah Nakhoda.
§
Minta ijin tiap kali meninggalkan
kapal.
§
Minta ijin utk mempunyai, menyimpan
atau menggunakan barang-barang yg bukan merupakan barang kebutuhan wajar, misal
: minuman keras, senpi.
§
Siap melaksanakan tugas lembur.
§
Menyiapkan diri 3 hari setelah
berakhirnya PKL.
§
Melaksanakan tugas sehari-hari penuh
didikasi dng perasaan ikut memiliki.
§
Bersedia utk menjadi wajib Militer.
§
Berlaku & bertindak relatif sopan
dan baik sesuai dng tugas, jabatan dan ketentuan Perusahaan.
§
Mempelajari situasi / keadaan
kapalnya.
Pembagian
perairan Indonesia
sesuai dng Hukum laut :
§
Laut Teritorial, batas : 12 mil dari
daratan terluar.
§
Zone tambahan, batas : 24 mil dari
daratan terluar.
§ ZEE
tambahan, batas : 200 mil dari daratan terluar.
Yuridiksi
negara pantai thd kapal asing yg melintasi perairan Teritorial :
§
Tdk boleh melanggar UU Imigrasi , BC .
§
Harus lewat dng cepat.
§
Tdk boleh mengadakan pengamatan.
§
Kapal perang, senjata tdk boleh dalam
keadaan siap.
§
Tdk boleh meluncurkan pesawat terbang.
§
Kapal selam hrs berada di permukaan
air.
Perbedaan
Bareboat charter dng Time charter :
Dalam
time charter carrier bertanggung jawab penuh atas kerusakan & semua
kerugian yg timbul, sedang dalam Bareboat charter pencharter adalah carrier
(pengangkut) sehingga mempunyai tanggung jawab atas semua kerugian yang timbul.
Yg dimaksud
Desersi adalah :
Suatu
tindakan seseorang awak kapal yg tugas / melarikan diri dari kapal dan dpt diancam
hukuman 1 tahun, 4 bulan.
Yg dimaksud
Mutiny adalah :
Sesuatu
tindakan yg dilakukan beberapa orang awak kapal yg menolak atau mengancam atau
membangkang thd Nakhoda, diancam hukuman max. 7 th.
Letter of
idemnity adalah :
Yg dimaksud
dng Pelayar adalah :
Orang
yg berlayar yg mengemudikan kapal atau orang yg bekerja kepada seseorang untuk
mengemudikan kapalnya.
Yg dimaksud
penumpang adalah :
Orang
ikut dalam pelayaran di laut yg tdk mengemudikannya / bekerja di bawah Nakhoda.
Pengusaha
kapal adalah :
Orang
yg memakai kapal untuk pelayaran di laut dng mengemudikan nya sendiri atau
dikemudikan seorang Nakhoda yg bekerja kepadanya.
Pemilik kapal
adalah : Orang yg secara syah memiliki kapal.
PKL dibuat
rangkap 4 untuk :
-
Utk Pelaut. -
Utk Pemilik kapal.
-
Utk Nakhoda. -
Utk Pejabat Ditjen Perla.
Hak lintas
damai adalah :
Pelayaran
dari laut bebas ke laut bebas melalui wilayah laut Indonesia
(kapal asing) atau dari laut bebas ke Pelabuhan negara Indonesia dan sebaliknya dilakukan dng tidak
membahayakan ketertiban dan kedamaian negara Indonesia .
Persyaratan
bagi kapal-kapal perang, kapal selam & kapal ikan asing yg me-manfaatkan
hak lintas damai adalah :
-
Dilakukan dengan cepat.
-
Melalui alur keperluan yg telah ditetapkan
Indonesia (ALK).
-
Mengibarkan bendera negara kapal.
Keharusan dlm
pengisian buku harian kapal :
-
Harus diisi sesuai dng keadaan yg
sebenarnya.
-
Harus diisi beruntun sesuai nomor urut
halaman.
-
Bila ada tulisan yg salah cukup di
coret sekali lalu diadakan pembetulan dan di paraf.
- Bila
ada halaman yg tersisa harus diberi tanda penutup.
Hal-hal yg dilarang dalam pengisian buku harian
kapal :
- Membuat kotor buku harian kapal.
- Merobek halaman.
- Menambah halaman.
- Melowongkan halaman.
- Menghapus tulisan dng sengaja tanpa dibubuhi paraf.
- Mencatat tidak aktual
UU /
peraturan2 yg mengatur mengenai perkapalan dan pelayaran yg berlaku secara
nasional & internasional :
-
International convention loadline
(ICLL) 1966.
-
SOLAS Convention.
-
Merchant shipping (minimum standard)
convention.
-
International convention relating to
interventionon the high sea case O.P casualities.
Yg dimaksud
PKL adalah :
Perjanjian
yg dibuat antara seorang Pengusaha kapal disatu pihak dan seorang buruh di
pihak lain, dimana si buruh berjanji untuk bekerja dibawah pengusaha kapal dng
menerima upah sebagai Nakhoda atau awak kapal.
Cara
mengetahui kebangsaan suatu kapal adalah :
Dari
bendera registrasi yg dikibarkan.
Yg dimaksud
alasan mendesak dalam hal pemutusan hubungan kerja adalah :
Dimana
salah satu pihak tdk memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai yg disepakati bersama
sehingga merugikan pihak yg lain.
Bagi majikan :
Menganiaya
majikan dll.
Bagi buruh : Majikan
tdk membayar gaji dll.
Yg dimaksud
dng Exibitum :
Adalah
pengesahan buku harian kapal oleh Syahbandar yg telah mencatat
kejadian-kejadian yg penting selama dlm pelayaran.
Syarat-syarat
buku harian kapal :
-
Halaman pertama & terakhir di
tandatangani pejabat yg berwenang/ Syahbandar.
-
Halaman-halaman lain cukup di paraf
atau distempel Syahbandar
-
Berbentuk buku / dijilid rapi dan
kuat.
-
Tiap-tiap halaman hrs ada nomor urut
halaman.
-
Tidak ada salah cetak.
-
Agar tdk kotor seyogyanya diberi
sampul.
Pertimbangan
yg menjadi landasan dlm penetapan UU no.21 thn 1992 tentang pelayaran :
Utk
menjaga keselamatan kapal & lingkungan bagi kapal-kapal berbendera
Indonesia, Pemerintah RI dng Kepres no.65 thn 1980 telah memberlakukan SOLAS 74
/78 & Kepres no.46 thn 1986 utk Marpol 73 / 78, kedua peraturan itu
tercakup dlm UU no.21 thn 1992 tentang pelayaran yg meratifikasi &
memberlaku-kan konvensi International Maritime Organisation.
Definisi Pelayaran adalah :
Segala
sesuatu yg berkaitan dg angkutan di perairan, kepelautan serta keamanan &
keselamatannya.
Definisi Kapal adalah :
Kendaraan
air dng bentuk & jenis apapun yg digerakkan dg tenaga mekanik, tenaga
angin/ditunda, termasuk kendaraan yg berdaya apung dinamis, kendaraan dibawah
permukaan air, serta alat apung & bangunan terapung yg tidak
berpindah-pindah.
Definisi Perairan Indonesia adalah :
Perairan
yg meliputi laut wilayah, perairan kepulauan, perairan pedalaman sebagaimana
dimaksud dalam dalam UU no.4 Prp th 1960.
Definisi Pelabuhan adalah :
Tempat
yg terdiri dari daratan & perairan disekitarnya dng batas-batas tertentu
sbg tempat kegiatan pemerintahan & kegiatan ekonomi yg dipergunakan sbg
tempat kapal bersandar, berlabuh, naik / turun penumpang dan atau bongkar muat
barang yg dilengkapi dng fasilitas dan atau pelayaran & kegiatan penunjang
pelabuhan serta sbg tempat perpindahan intra & antar modal transportasi.
Kelaik lautan
kapal adalah :
Keadaan
kapal yg memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan
dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan & kesejahteraan awak kapal
serta penumpang & status hukum kapal utk berlayar di perairan tertentu.
Perbedaan
antara awak kapal & ABK :
Awak kapal :
Adalah
orang yg bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator
kapal utk melakukan tugas di atas kapal sesuai dng jabatannya yg tercantum dlm
buku sijil.
ABK : Adalah awak
kapal selain Nakhoda atau pemimpin kapal.
Perbedaan
antara Nakhoda & pemimpin kapal :
Nakhoda :
Adalah
salah seorang dari awak kapal yg menjadi pimpinan umum diatas kapal &
mempunyai wewenang & tanggung jawab tertentu sesuai dng peraturan
perundang- undangan yg berlaku.
Pimpinan
kapal :
Adalah
salah seorang dari awak kapal yg menjadi pimpinan umum diatas kapal utk jenis
& ukuran tertentu serta mempunyai wewenang & tanggung jawab tertentu,
berbeda dng yg dimiliki oleh Nakhoda.
Bagi Indonesia
transportasi laut berperan penting & strategis karena :
Sesuai
dng kondisi geografis yg merupakan negara maritim dalam mana utk hubungan
transportasi dari satu pulau ke pulau lainnya menggunakan sarana angkutan laut.
Definisi kapal
laut menurut ps 310 KUHD adalah :
Setiap
sarana yg dpt dipergunakan sbg alat angkut (wadah) kerja di air.
Yg dicatat dlm
buku harian kapal menurut ps 348 KUHD adalah :
Segala
peristiwa yg cukup penting yg terjadi selama perjalanan.
Yg dimaksud
dng monsterol menurut ps 341 KUHD adalah :
daftar
nama-nama awak kapal beserta jabatannya & disyahkan oleh Syahbandar.
Yg dimaksud
PKL menurut ps 395 KUHD adalah :
Perjanjian
yg dibuat antara seorang pengusaha kapal di satu pihak dg seorang buruh di
pihak lain dng mana pihak tsb menyanggupi utk dibawah perintah pengusaha itu
melakukan pekerjaan dng mendapat upah sbg Nakhoda atau awak kapal.
Buku harian kapal mempunyai kekuatan hukum lebih
kuat dibanding kisah kapal sebab Kisah
kapal dibuat berdasarkan apa yg tertulis dalam buku harian kapal.
Kisah kapal baru dinyatakan sah apabila dilampiri
foto copy halaman dari buku harian kapal yg mencatat kejadian tsb
Yg dimuat dlm
PKL menurut ps 401 KUHD :
-
Nama pelaut.
-
Tempat & tgl lahir pelaut.
-
Tempat & tgl perjanjian dibuat.
-
Nama kapal atau kapal-kapal dimana
pelaut akan berlayar / di pekerjakan.
-
Masa berlakunya perjanjian (trip atau
waktu)
-
Tgl mulai berlakunya perjanjian.
-
Perjanjian apakah pelaut juga
mengikatkan diri utk tugas-tugas lain selain tugas di kapal & atau
pernyataan-pernyataan lainnya bila ada.
-
Nama Syahbandar dihadapan siapa
perjanjian itu ditandatangani.
-
Gaji pelaut.
-
Tunjangan-tunjangan yg menjadi hak-hak
pelaut.
-
Mengenai pemutusan hubungan kerja.
-
Tandatangan pelaut, pengusaha &
Syahbandar dll.
Flag state
Jurisdiction adalah :
Kedaulatan
negara bendera kapal utk melaksanakan kekuasaan hukum atas kapal, yg menjadikan
kapal dilaut bebas sbg wilayah negara yg diperluas & tuduk pada hukum
negara bendera tsb.
Coastal state
Jurisdiction adalah :
Kewenangan
yg dimiliki oleh negara pantai utk melaksanakan kekuasaan hukum atas laut
teritorial & zone tambahan.
Port state
Jurisdiction adalah :
Kewenangan
yg dimiliki oleh negara pelabuhan utk mengecek pelaksanaan kewajiban negara
bendera kapal thd kapal-kapalnya telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Keuntungan
diberlakukannya ISM Code diatas kapal :
§
Dpt meningkatkan usaha-usaha
keselamatan dlm operasi-operasi kapal & kesiapan menghadapi keadaan
darurat.
§
Dpt mengurangi terjadinya kecelakaan2
yg dpt menyebabkan suatu ancaman thd personil, kerusakan thd linkungan atau
kerusakan thd harta benda.
§
Dpt meningkatkan kesadaran akan
keselamatan & kecakapan personil dalam manajemen keselamatan.
§
Penghematan biaya dari hasil perbaikan
efisiensi & produktivitas.
§
Premium asuransi yg menarik, relatif
thd pasar.
Hukum laut adalah :
Rangkaian peraturan & kebiasaan hukum mengenai
laut yg bersifat keterpadatan (menyangkut kepentingan perorangan) dan publik
(menyangkut kepentingan umum).
Pemeriksaan
rinci (more detailed inspection) akan dilakukan oleh PSCO apabila :
Kesan
umum yg diperoleh atau observasi yg di lakukan diatas kapal ada dasar-dasar yg
kuat utk meyakinkan bahwa kapal, perlengkapannya atau awak kapalnya secara
substansial tdk memenuhi persyaratan-persyaratan
Isi buku catatan minyak (oil record book) :
- Membersihkan tangki-tangki bahan bakar.
- Pengisian tolak bara, bahan bakar & pengosongan
bahan bakar.
- Pembuangan air got.
- Pemindahan & pengosongan tangki ballast.
- Pembuangan tangki-tangki endap & slop tank.
- Pembuangan residu.
Yg wajib mengisi adalah : Masinis jaga. Yg
bertanggung jawab adalah : KKM.
PKL mulai berlaku :
Sejak PKL ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Lembaga yg berwenang menyelesaikan masalah
kecelakaan kapal adalah :
Mahkamah pelayaran.
Sangsi yg diberikan kpd Perwira yg melakukan kesalahan atas terjadinya kecelakaan
kapal tanpa menimbulkan korban manusia adalah :
Hukuman disipliner :
- Tegoran.
- Pencabutan wewenang selama waktu tertentu tidak
melebihi 2 tahun dalam kedudukannya diatas kapal.
Pelaksanaan prosedur peradilan apabila apabila didalam kecelakaan kapal mengandung
unsur kriminal adalah :
Yang bersangkutan dapat diajukan ke pengadilan
Negeri.
Laut
Teritorial adalah :
laut
yg berbatasan dng negara pantai yg diukur dari garis pangkal selebar 12 mil
Laut Pedalaman
adalah :
Laut
antara pulau-pulau negara pantai yg karena sifat alamnya menjadi satu kesatuan
dng pulau-pulau negara pantai.
Persyaratan
bagi kapal-kapal perang, kapal selam & kapal ikan asing yg me-manfaatkan
hak lintas damai adalah :
-
Dilakukan dengan cepat.
-
Melalui alur keperluan yg telah ditetapkan
Indonesia (ALK).
-
Mengibarkan bendera negara kapal.
-
Yg dimaksud dng kesejahteraan awak kapal sesuai
dng PP No.7 th 2000 :
Ruangan utk anak kapal yg beristirahat hrs memenuhi
ketentuan-ketentuan kenyamanan, kesehatan dan kebersihan sesuai dng STCW 78/95.
Pengaturan hak gaji jika seorang awak kapal dlm
menjalankan tugasnya sakit/ dirawat di RS sesuai PP No.7 th 2000 :
Dalam hal ia tdk lagi berada di kapal, mulai saat ia
meninggalkan kapal, ia berhak atas 80% dari upahnya selama paling lama 26
minggu (juga kalau ikatan kerja sudah berakhir sebelumnya).
Yg dimaksud dng Company (Perusahaan pelayaran)
sesuai STCW 1978 amandement 1995 adalah :
Seseorang yg memakai sebuah kapal utk pelayaran di
laut yg kemudikan sendiri atau oleh seorang Nakhoda yg bekerja padanya.
Kewajiban Company (Perusahaan pelayaran) sesuai
STCW 1978 amandement 1995 adalah :
Perusahaan pelayaran terkait oleh segala perbuatan
hukum yg dilakukan oleh mereka yg bekerja pada kapalnya, dalam lingkungan dan
kekuasaan mereka, serta berkewajiban utk segala kerugian yg di terbitkan pihak
ketiga oleh suatu perbuatan melanggar hukum dari mereka yg bekerja pada
kapalnya.
keren pak...
BalasHapus..join ah..
Diki ajah.sebelas nautika 1.
Diki:Boleh gabung pastinya.............
HapusSangat Bagus Pak....
Hapus1. sebutkan instansi-instansi yang ditugaskan untuk mengawasi keselamatan kapal!
BalasHapus2. Jelaskan tugas/fungsinya masing-masing!
Nice post bro..! keep up good work !
BalasHapussangat membantu proses pembelajaran saya di SUPM, thx sir!!!
BalasHapuscukup membantu bagi kami, yang selalu ingin tau bagaina mana cara kami menjelaskan hukum ini pada mahasiswa.
BalasHapusMau Tanya Sobat :Bagi Temen Temen Kapal
BalasHapusIstilah minta TTD buku look book pada kapal ke petugas Syahbandar apa Yaa??? Makasih Infonya
Cari digoogle
BalasHapusMantap.... Terimakasih atas ilmu dan informasi pelajaran nya.
BalasHapusAssalamu'alaikum pak, klo mau join gimn ya pak caranya?
BalasHapus