- Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan
terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan
di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
- Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan
dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan
- Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status
hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal,
dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
- Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan
perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk
perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan
dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
- Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi
kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal,
jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan
perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
- Kapal adalah kendaraan air dengan
bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung
dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional
Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Kapal Negara adalah kapal milik negara
digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.
- Kapal Asing adalah kapal yang berbendera
selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
- Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau
dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk
melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum
dalam buku sijil.
- Nakhoda adalah salah seorang dari Awak
Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan
tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain
Nakhoda.
- Kenavigasian adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran,
hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan
reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage dan pekerjaan
bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal.
- Navigasi adalah proses mengarahkan gerak
kapal dari satu titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta
untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan-pelayaran.
- Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan
selamat untuk dilayari.
- Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem
yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk
meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu
lintas kapal.
- Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk
keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman
atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk
apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik
lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari
keselamatan pelayaran.
- Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam
membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan
perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan
dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.
- Perairan Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang
karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduan kepada kapal
yang melayarinya.
- Pandu adalah pelaut yang mempunyai
keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan pemanduan kapal.
- Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang
berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di
bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan
peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
Selasa, 14 Februari 2012
Istilah Dalam Keselamatan Pelayaran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
thank's materinya
BalasHapus